SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 10 Oktober 2015 22:38
Lakukan Usaha Niaga Tanpa Izin, Tangkap Dua Tangki Solar
Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro (kanan) menunjukkan barang bukti dua truk tangki solar yang mereka tangkap.

NANGA BULIK – Sepekan ini, ada dua truk tangki solar non subsidi menginap di halaman Satreskrim Polres Lamandau.

Penangkapan ini, tindak pidana kejahatan bidang migas ini baru dibeberkan Kapolres Lamandau AKBP Johanes Pangihutan Siboro, Kamis (8/10).

Dalam jumpa pers, Johanes didampingi Kasatreskrim Polres Lamandau AKP Goy Sutanto membeberkan kronologis penangkapan.

Truk tangki dengan nopol KH 8996 SM yang mengangkut 5000 liter solar non subsidi yang dikemuydikan Okby itu ditangkap pada Rabu (30/9) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan trans Kalimantan Km 9 Nanga Bulik.

Dari pemeriksaan, BBM tersebut milik PT Phancaran Putra Semesta (Jakarta) selaku penyalur BBM yang ditunjuk PT Patra Niaga (Pertamina) .

"Ternyata BBM tersebut oleh PT Phancaran Putra Semesta akan dijual kepada konsumen PT Sarana Multi Mulia. Dan kegiatan yang dilakukannya ini tanpa izin usaha niaga," beber Kapolres.

Karena telah melakukan kegiatan BBM tanpa izin usaha niaga ini maka Direksi PT Phancaran Putra Semesta telah menjadi tersangka karena melanggar pasal 53 huruf d jo pasal 23 UU RI no 22 tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.

Kemudian satu truk tangki BBM satunya lagi ditangkap di bundaran Kujan jalan trans Kalimantan Desa Kujan pada 1 Oktober  2015 lalu. Tangki dengan nopol KH 8145 FN bermuatan 5000 liter solar non subsidi ini milik PT Trans Effata Jaya (Pangkalan Bun).

Truk tangki yang dikemudikan APR ini berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata mengangkut solar milik PT Petro Andalan Nusantara (PAN) selaku pemegang niaga umum BBM, selaku trasportir PT Trans Effata Jaya mengirim solar ini dengan tujuan PT Usaha Agro Indonesia di wilayah Manis Mata, Ketapang, Kalimantan Barat.

“PT Trans Effata Jaya selaku transportir tidak memiliki izin usaha pengangkutan," bebernya.

Direksi PT Trans Effata Jaya menjadi tersangka karena melanggar pasal 53 huruf b jo pasal 23 UU RI no 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 40 miliar.

"Hasil penyidikan 4 hari, kami baru bisa pastikan bahwa  kedua badan hukum tersebut melanggar UU migas terkait tata niaga dan pengangkutan BBM non subsidi," tegasnya. (mex/fm)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 17 Januari 2025 18:31

Resmikan Pabrik Es Mentaya, Bupati Kotim Minta Dijaga Bersama

SAMPIT – Bupati Kotim Halikinnor akhirnya meresmikan Pabrik Es Mentaya…

Jumat, 17 Januari 2025 18:30

Jadi Solusi Harga Pakan Ikan Terjangkau

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen terus mendukung…

Kamis, 16 Januari 2025 13:07

Banyak Tantangan yang Harus Diselesaikan

SAMPIT – Bupati  Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengungkapkan sejumlah keberhasilan…

Kamis, 16 Januari 2025 13:06

Disdik Pastikan Data Penerima Makan Gratis Valid

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah melakukan…

Rabu, 15 Januari 2025 13:21

Rp 5,7 Miliar untuk Perkuat Infrastruktur di Wilayah Rawan Bencana

SAMPIT – Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapatkan suntikan dana sebesar…

Rabu, 15 Januari 2025 13:20

Siapkan Perbup untuk Dukung Makan Bergizi Gratis

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen penuh untuk…

Selasa, 14 Januari 2025 13:46

Toko dan Rumah Besar Harus Punya Alarm dan Detektor Kebakaran

SAMPIT – Plt Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana…

Selasa, 14 Januari 2025 13:45

Peserta Tes CPNS Wajib Patuhi Aturan Pengunduran Diri

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah mengumumkan hasil…

Selasa, 14 Januari 2025 13:37

Imbau Generasi Muda Hindari Balapan Liar

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati mengimbau generasi…

Selasa, 14 Januari 2025 13:33

Momentum Promosikan Pariwisata Kotim

SAMPIT – Karnaval Kelotok Susur Sungai Mentaya resmi dibuka Sabtu…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers