SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 15 Oktober 2015 21:56
Minta Penertiban IMB Dimaksimalkan
Salah satu tower yang didirikan tidak sesuai dengan mekanisme terpaksa disegel oleh pemerintah setempat.

PALANGKA RAYA  - Anggota DPRD Palangka Raya meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya segera melanjutkan penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Palangka Raya. Diharapkan program penertiban IMB bisa berjalan maksimal, terutama untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Palangka Raya.

Ketua Komisi B bidang Perekonomian dan Pembangunan DPRD Palangka Raya Nenie Adriati Lambung mengatakan, penertiban jangan hanya bangunan milik masyarakat, tapi juga kantor pemerintahan, swasta dan rumah pejabat yang ada di Palangka Raya. Pihaknya mempertanyakan keseriusan pemkot setempat menyangkut pemeriksaan IMB dan aset daerah milik pemerintah setempat seperti kantor dan sebagainya.

"Kami menilai program penertiban IMB harus kembali dimaksimalkan oleh Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Palangka Raya bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Sebab hingga saat ini masih banyak bangunana liar yang tidak ditertibkan oleh instansi terkait," kata legislator PDI Perjuangan ini ketika dibincangi terkait dengan sejumlah bangunan yang diketahui masih belum memiliki IMB, belum lama ini.

Dia berharap penertiban ini dapat segara direalisasikan rencana pemeriksaan terhadap IMB hingga aset daerah yang ada di Palangka Raya. Kalau memang diperlukan, berikan sanksi tegas kepada yang tidak memiliki IMB, sebab prosedur dan aturan sudah jelas ada.

Selanjutnya Politis PDIP ini mendukung penuh, pemerintah kota menghentikan proses pembangunan yang belum mengantongi IMB dari instansi terkait. Setiap pengembang baru yang ingin membangun restoran, SPBU, perdagangan, perkantoran, industri dan kegiatan lainnya di wilayah ini wajib memiliki IMB maupun izin lainnya.

"Masih ada beberapa bangunan khususnya di Kota Palangka Raya yang belum memiliki IMB dan sebagainya. Seharusnya setiap bangunan, baik gedung dan sejenisnya, plang IMB dari dinas terkait harus dipasang di sekitar lokasi bangunan. Sehingga bangunan tersebut dinilai telah resmi mengantongi izin IMB dari instansi terkait," bebernya

Ia menambahkan, apabila dibiarkan secara terus menerus, maka tidak menutup kemungkinan dapat menimbulkan kecemburuan sosial dari pengusaha lainnya dalam hal pembangunan.

"Tentu harus ada langkah agar permasalahan itu tidak menjadi semakin besar. Maka dari itu penertiban masalah IMB ini perlu dilakukan secara maksimal," pungkasnya. (sho/vin)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers