PROKAL.CO,
Pasangan Muhammad Rudini-Supriadi harus melalui jalan terjal untuk bisa mengikuti Pilbup Kotim. Secara materil dan moril, pasangan dengan slogam ZAMRUD ini merasa dirugikan. Meski demikian, hal itu dinilai tidak lagi jadi persoalan, karena Panwaslu memutuskan keduanya bisa mengikuti pesta demokrasi sebagai salah satu kandidat.
”Kami dirugikan dari segi materil dan moril, serta waktu banyak terbuang. Akan tetapi, melalui perjalanan yang tidak mudah yang harus dilewati ZAMRUD ini, kami yakin ada hikmah dan pembelajaran sangat berharga dalam berpolitik,” ujar Ketua Tim Pemenangan ZAMRUD, Muhammad Shaleh, dalam jumpa pers dengan sejumlah awak media di ZAMRUD Centre, Minggu (6/9).
Munculnya pasangan ZAMRUD cukup mengejutkan publik. Menjelang pendaftaran di KPU Kotim, partai politik yang tersisa hanya Golkar dan PAN. Bahkan, PAN kala itu nyaris menjatuhkan pilihannya pada pasangan Djunaedy Drakel-Haryanto. Namun, digagalkan Shaleh yang langsung menemui Ketua DPD PAN di Jakarta, sehingga arah dukungan berubah menjadi kepada Rudini-Supriadi.
Pukulan pertama untuk pasangan ini datang dari penolakan berkas oleh KPU Kotim. Lembaga penyelenggara pemilu itu menilai syarat mereka tak lengkap, yakni tidak terpenuhinya tanda tangan Ketua DPD Golkar Kotim Muhammad Thamrin Noor, sebagai pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie.
Keduanya kemudian mengajukan gugatan ke Panwaslu Kotim untuk dimediasi. Panwaslu kemudian menggugurkan berita acara penolakan KPU Kotim yang menolak berkas ZAMRUD.
Pukulan kembali datang dalam penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim 24 Agustus lalu. KPU Kotim menilai pasangan Rudini-Supriadi tidak lolos verifikasi karena alasan yang sama. Pasangan itu lagi-lagi mengajukan permohonan kepada Panwaslu dilakukan mediasi, hingga akhirnya keduanya dinyatakan bisa mengikuti Pilbup Kotim.