SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 24 Oktober 2015 21:44
Warga Keluhkan Biaya Pelayanan IMB

Di Kelurahan Raja, Urus IMB Capai Rp 250 Ribu

PELAYANAN: Suasana kantor Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN – Kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tingkat kelurahan di Kabupaten Barat (Kobar) dikeluhkan warga. Pasalnya, biaya yang dipatok mencapai Rp 250 ribu. Hal itu dinilai memberatkan masyarakat.

”Kami mau ngurus IMB di Kelurahan Raja untuk satu pintu barak dihargai Rp 250 ribu, karena kemahalan tidak jadi mengurus," kata salah seorang warga yang meminta namanya tak disebutkan, Jumat (23/10). Menurutnya, biaya itu ditarik langsung oleh petugas kantor.

Saat dikonfirmasi, Lurah Raja Muhlan Apandi mengatakan, pihaknya telah menetapkan harga untuk mengurus IMB sebesar Rp 150 ribu. Hal itu sudah mencangkup semua bangunan, meliputi, gudang, ruko, rumah, dan barak. 

”Kalau ngurus IMB di kita Rp 150 ribu, kalau ada tingkatannya, tambah lagi Rp 150 ribu," kata Muhlan.

Terkait keluhan warga, Muhlan membantah. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah mematok harga sebesar Rp 250 ribu untuk mengurus IMB. Bahkan, apabila masyarakat tidak mampu ingin mengurus IMB, dibebaskan biaya alias gratis.

”Kami tidak pernah begitu. Saya selaku lurah pun tidak pernah meminta begitu. Bahkan, kami terus terang kalau masyarakat tidak mampu bilang tidak mampu, sehingga kami bebaskan biaya," katanya.

Muhlan menjelaskan, kantor kelurahan tidak ada pemasukan karena dari pemkab tidak ada lagi bantuan dana. Aturan di semua kelurahan, harga tarif mengurus IMB bervariasi, tidak ada penetapan harga dari pemkab.

”Kami terus terang saja. Kita pelayanan. Pungutan kita ini kan banyak dugaan, makanya saya bilang tadi tidak ada unsur paksaan," jelasnya.

Muhlan menambahkan, potensi masing-masing wilayah berbeda-beda, tentu pihaknya menggali potensi tersebut dengan berbagai cara asal tidak menyalahi aturan. Penggalian potensi itu dibenarkanya sepanjang ada komunikasi yang baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.

”Boleh saja kita menggali potensi, kenapa tidak boleh? Sepanjang ada komunikasi yang baik, artinya nggak ada yang dirugikan," katanya. (rm-70/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Wajah Kota Ditata Rapi, UMKM Tetap Jadi Prioritas Bupati Kobar

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berkomitmen…

Kamis, 03 Juli 2025 16:35

Pemkab Kobar Raih Penghargaan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:33

Pemkab Perlu Segera Bahas Permasalahan BBM Subsidi

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Rabu, 02 Juli 2025 16:59

PUPR Gelar Pelatihan Pemasangan Rangka Atap Baja Ringan

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Rabu, 02 Juli 2025 16:58

Bupati Harapkan Sinergi Polri dan Pemda Terus Terjalin

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah, menghadiri…

Rabu, 02 Juli 2025 16:55

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wost di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN– Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers