SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 24 Oktober 2015 21:44
Warga Keluhkan Biaya Pelayanan IMB

Di Kelurahan Raja, Urus IMB Capai Rp 250 Ribu

PELAYANAN: Suasana kantor Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN – Kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tingkat kelurahan di Kabupaten Barat (Kobar) dikeluhkan warga. Pasalnya, biaya yang dipatok mencapai Rp 250 ribu. Hal itu dinilai memberatkan masyarakat.

”Kami mau ngurus IMB di Kelurahan Raja untuk satu pintu barak dihargai Rp 250 ribu, karena kemahalan tidak jadi mengurus," kata salah seorang warga yang meminta namanya tak disebutkan, Jumat (23/10). Menurutnya, biaya itu ditarik langsung oleh petugas kantor.

Saat dikonfirmasi, Lurah Raja Muhlan Apandi mengatakan, pihaknya telah menetapkan harga untuk mengurus IMB sebesar Rp 150 ribu. Hal itu sudah mencangkup semua bangunan, meliputi, gudang, ruko, rumah, dan barak. 

”Kalau ngurus IMB di kita Rp 150 ribu, kalau ada tingkatannya, tambah lagi Rp 150 ribu," kata Muhlan.

Terkait keluhan warga, Muhlan membantah. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah mematok harga sebesar Rp 250 ribu untuk mengurus IMB. Bahkan, apabila masyarakat tidak mampu ingin mengurus IMB, dibebaskan biaya alias gratis.

”Kami tidak pernah begitu. Saya selaku lurah pun tidak pernah meminta begitu. Bahkan, kami terus terang kalau masyarakat tidak mampu bilang tidak mampu, sehingga kami bebaskan biaya," katanya.

Muhlan menjelaskan, kantor kelurahan tidak ada pemasukan karena dari pemkab tidak ada lagi bantuan dana. Aturan di semua kelurahan, harga tarif mengurus IMB bervariasi, tidak ada penetapan harga dari pemkab.

”Kami terus terang saja. Kita pelayanan. Pungutan kita ini kan banyak dugaan, makanya saya bilang tadi tidak ada unsur paksaan," jelasnya.

Muhlan menambahkan, potensi masing-masing wilayah berbeda-beda, tentu pihaknya menggali potensi tersebut dengan berbagai cara asal tidak menyalahi aturan. Penggalian potensi itu dibenarkanya sepanjang ada komunikasi yang baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.

”Boleh saja kita menggali potensi, kenapa tidak boleh? Sepanjang ada komunikasi yang baik, artinya nggak ada yang dirugikan," katanya. (rm-70/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 13 Mei 2025 13:12

Dukung Penuh Pelaksanaan SPMB Bebas Intervensi

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama…

Selasa, 13 Mei 2025 13:12

Peduli Kebersihan dan Pelestarian Lingkungan

PANGKALAN BUN — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kobar) menggelar kegiatan…

Selasa, 13 Mei 2025 13:08

Komisi A Tinjau Kesiapan BPBD dan Damkar Hadapi Kemarau

PANGKALAN BUN - Menghadapi musim kemarau yang sudah melanda dalam…

Jumat, 09 Mei 2025 17:35

Semua Cabor Harus Siap Hadapi Porprov

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah mengajak…

Jumat, 09 Mei 2025 17:34

Kobar Siap Jadi yang Terbaik di Kalteng Expo

PANGKALAN BUN - Dalam rangka menghadapi gelaran Kalteng Expo 2025…

Jumat, 09 Mei 2025 17:33

DPRD Dorong Peningkatan Sapras di Puskesmas Semanggang dan Kumai

PANGKALAN BUN - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Jumat, 09 Mei 2025 17:22

136 JCH Kobar Mulai Diberangkatkan

PANGKALAN BUN – Sebanyak 136 jemaah calon haji asal Kabupaten…

Jumat, 09 Mei 2025 17:21

MPA Tiga Kecamatan Ikuti Pembinaan BPB-PK Kalteng

PANGKALAN BUN – Enam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dari…

Jumat, 09 Mei 2025 17:19

DPRD Cek Kepatuhan Sekolah Terhadap Surat Edaran Bupati

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan…

Rabu, 07 Mei 2025 17:28

Pedagang Kaki Lima Bakal Ditertibkan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) akan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers