SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Sabtu, 24 Oktober 2015 21:44
Warga Keluhkan Biaya Pelayanan IMB

Di Kelurahan Raja, Urus IMB Capai Rp 250 Ribu

PELAYANAN: Suasana kantor Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

PANGKALAN BUN – Kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tingkat kelurahan di Kabupaten Barat (Kobar) dikeluhkan warga. Pasalnya, biaya yang dipatok mencapai Rp 250 ribu. Hal itu dinilai memberatkan masyarakat.

”Kami mau ngurus IMB di Kelurahan Raja untuk satu pintu barak dihargai Rp 250 ribu, karena kemahalan tidak jadi mengurus," kata salah seorang warga yang meminta namanya tak disebutkan, Jumat (23/10). Menurutnya, biaya itu ditarik langsung oleh petugas kantor.

Saat dikonfirmasi, Lurah Raja Muhlan Apandi mengatakan, pihaknya telah menetapkan harga untuk mengurus IMB sebesar Rp 150 ribu. Hal itu sudah mencangkup semua bangunan, meliputi, gudang, ruko, rumah, dan barak. 

”Kalau ngurus IMB di kita Rp 150 ribu, kalau ada tingkatannya, tambah lagi Rp 150 ribu," kata Muhlan.

Terkait keluhan warga, Muhlan membantah. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah mematok harga sebesar Rp 250 ribu untuk mengurus IMB. Bahkan, apabila masyarakat tidak mampu ingin mengurus IMB, dibebaskan biaya alias gratis.

”Kami tidak pernah begitu. Saya selaku lurah pun tidak pernah meminta begitu. Bahkan, kami terus terang kalau masyarakat tidak mampu bilang tidak mampu, sehingga kami bebaskan biaya," katanya.

Muhlan menjelaskan, kantor kelurahan tidak ada pemasukan karena dari pemkab tidak ada lagi bantuan dana. Aturan di semua kelurahan, harga tarif mengurus IMB bervariasi, tidak ada penetapan harga dari pemkab.

”Kami terus terang saja. Kita pelayanan. Pungutan kita ini kan banyak dugaan, makanya saya bilang tadi tidak ada unsur paksaan," jelasnya.

Muhlan menambahkan, potensi masing-masing wilayah berbeda-beda, tentu pihaknya menggali potensi tersebut dengan berbagai cara asal tidak menyalahi aturan. Penggalian potensi itu dibenarkanya sepanjang ada komunikasi yang baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.

”Boleh saja kita menggali potensi, kenapa tidak boleh? Sepanjang ada komunikasi yang baik, artinya nggak ada yang dirugikan," katanya. (rm-70/ign)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers