PANGKALAN BUN – Kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada tingkat kelurahan di Kabupaten Barat (Kobar) dikeluhkan warga. Pasalnya, biaya yang dipatok mencapai Rp 250 ribu. Hal itu dinilai memberatkan masyarakat.
”Kami mau ngurus IMB di Kelurahan Raja untuk satu pintu barak dihargai Rp 250 ribu, karena kemahalan tidak jadi mengurus," kata salah seorang warga yang meminta namanya tak disebutkan, Jumat (23/10). Menurutnya, biaya itu ditarik langsung oleh petugas kantor.
Saat dikonfirmasi, Lurah Raja Muhlan Apandi mengatakan, pihaknya telah menetapkan harga untuk mengurus IMB sebesar Rp 150 ribu. Hal itu sudah mencangkup semua bangunan, meliputi, gudang, ruko, rumah, dan barak.
”Kalau ngurus IMB di kita Rp 150 ribu, kalau ada tingkatannya, tambah lagi Rp 150 ribu," kata Muhlan.
Terkait keluhan warga, Muhlan membantah. Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah mematok harga sebesar Rp 250 ribu untuk mengurus IMB. Bahkan, apabila masyarakat tidak mampu ingin mengurus IMB, dibebaskan biaya alias gratis.
”Kami tidak pernah begitu. Saya selaku lurah pun tidak pernah meminta begitu. Bahkan, kami terus terang kalau masyarakat tidak mampu bilang tidak mampu, sehingga kami bebaskan biaya," katanya.
Muhlan menjelaskan, kantor kelurahan tidak ada pemasukan karena dari pemkab tidak ada lagi bantuan dana. Aturan di semua kelurahan, harga tarif mengurus IMB bervariasi, tidak ada penetapan harga dari pemkab.
”Kami terus terang saja. Kita pelayanan. Pungutan kita ini kan banyak dugaan, makanya saya bilang tadi tidak ada unsur paksaan," jelasnya.
Muhlan menambahkan, potensi masing-masing wilayah berbeda-beda, tentu pihaknya menggali potensi tersebut dengan berbagai cara asal tidak menyalahi aturan. Penggalian potensi itu dibenarkanya sepanjang ada komunikasi yang baik dan tidak ada pihak yang dirugikan.
”Boleh saja kita menggali potensi, kenapa tidak boleh? Sepanjang ada komunikasi yang baik, artinya nggak ada yang dirugikan," katanya. (rm-70/ign)