MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara (Batara) H Nadalsyah kembali mengingatkan jangan ada lagi pungutan–pungutan disetiap tahu ajaran baru. Sebab, tahun anggaran 2015 pemerintah daerah telah menyediakan dana yang sangat besar utuk bidang pendidikan dan untuk tahun anggaran yang akan datang melalui APBD Batara akan ditingkatkan lagi. Dengan demikian tidak ada lagi nantinya anak usia sekolah yang tak sekolah serta keluhan dari orang tua siswa di setiap tahun ajaran baru. Sebab sekarang sudah ada dana bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan operasional sekolah daerah (Bosda), Bantuan Siswa Miskin (BSM) Bantuan Khusus Murid (BKM) .
“Saya berharap jangan sampai ada pungutan-pungutan yang dilakukan oleh sekolah, sehingga apa yang diamanatkan dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional, harus dilaksanakan sepenuhnya,” tegas Bupati Batara dalam musyawarah kerja bidang pendidikan tahun 2015, Selasa (27/10) di Gedung Balai Antang Muara Teweh.
Sebab lanjut dia, anggaran untuk bidang pendidikan 20 persen dari APBN diupayakan terpenuhi, maka diharapkan dukungan dari semua pihak khususnya dalam musyawarah kerja bidang pendidikan (Mukerdik) pendidikan.
Menurutnya, adanya Mukerdik ini dimaksud agar dapat mengatasi segala permasalahan, baik mengenai belum meratanya penyebaran tenaga guru dan banyak menumpuk pada perkotaan, kurangnya guru pada bidang studi tertentu, gedung sekolah, rumah dinas kepala sekolah, rumah dinas guru dan meubeler masih banyak yang mengalami rusak berat, sarana transportasi yang masih terbatas bagi para pengawas, sehingga cukup menyulitkan dalam melaksanakan tugasnya.
Lebih lanjut kata Bupati, kegiatan ini untuk menyampaikan informasi, menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pelaksanaan pendidikan, menetapkan mekanisme koordinasi dan mengintegrasikan permasalahan yang timbul pada unit kerja dilingkungan dinas pendidikan setempat.
Melalui kegiatan ini pula, sekalian memperoleh data yang lengkap dan akurat, program kerja dan koordinasi yang mantap serta terintegrasinya permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pendidikan, sehingga kedepan kualitas pendidik akan lebih meningkat.
Dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, konsekuensi dari amanah undang-undang tersebut.
“Pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar SD, MI, SMP dan MTs serta satuan pendidikan yang sederajat,” pungkasnya. (viv/vin)