Jumat, 14 Juli 2017 11:38
PEMUSNAHAN: Kajari Gumas Koswara, Asisten III Yohanes Tuah, Wakapolres Kompol Muharman Arta, dan Kepala SOPD terkait, memusnahkan barang bukti berupa narkotika, obat terlarang, senpi, sajam, dan miras, Kamis (13/7) pagi.(
ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)
KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas memusnahkan barang bukti dari 104 perkara. Perkara tersebut dari kasus narkotika, obat terlarang,…