KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan rapat bersama para pengusaha dan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) untuk membahas penetapan besaran upah minumum kabupaten (UMK) tahun 2018 mendatang.
”Dalam penetapan UMK tahun 2018, harus mengacu pada UMK tahun 2017. Selain itu, ditambahkan dengan simulasi besaran UMK oleh Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM, yang dihadapkan pada angka inflasi hingga Juni 2017 lalu,” kata Asisten II Setda Gumas Yansiteron, Jumat (4/8).
Dari hasil simulasi, lanjutnya, besaran UMK tersebut bisa langsung disampaikan kepada seluruh pengusaha dan PBS di Gumas untuk dicermati lebih lanjut. ”Jika ada dari pihak perusahaan dan PBS yang keberatan dengan nominal UMK, kita bisa menjadwalkan pertemuan selanjutnya untuk kembali dibahas bersama seluruh pihak terkait,” terangnya.
Dalam pertemuan selanjutnya ini, kata dia, akan bisa ditetapkan besaran UMK tersebut. Setelah ditetapkan, akan kembali disampaikan ke Dewan Pengupahan Gumas, untuk selanjutnya dibahas dan ditetapkan oleh Gubernur Kalteng.
”Setelah Dewan Pengupahan menerapkan UMK kabupaten, akan kembali ditetapkan melalui keputusan Gubernur Kalteng, sehingga keluar UMK 2018,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Distranakop dan UMKM Gumas Letus Guntur mengatakan, UMK tahun 2017 lalu ditetapkan sebesar Rp 2.263.314, 00. Besaran UMK tersebut naik 10 persen dibandingkan UMK tahun 2016 yang hanya sebesar Rp 2.057.558,00.
”Untuk penetapan UMK tahun 2018, ada kemungkinan mengalami kenaikan dibandingkan UMK tahun 2017. Persentase kenaikannya belum bisa diketahui, karena masih akan kita bahas,” tukasnya. (arm/ign)