SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 24 Mei 2021 17:51
Tidak Ada Izin Melintas, Angkutan Batu Bara Merusak Jalan Kabupaten
JALAN UMUM : Ruas jalan kabupaten menuju Tahura Lapak Jaru Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas mulai mengalami kerusakan cukup parah, dikarenakan sejumlah angkutan truk batu bara melintasi infrastruktur tersebut, pekan lalu.( ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Jalan kabupaten di wilayah Kabupaten Gunung Mas,  menuju Taman Hutan Raya (Tahura) Lapak Jaru Kuala Kurun mengalami kerusakan cukup parah. Dugaan penyebab kerusakan mengarah kepada adanya aktivitas truk angkutan batu bara yang melintas dengan melebihi tonase. Terkait itu, izin untuk melintas di jalan kabupaten ini dipertanyakan.

”Aktivitas truk angkutan batu bara tersebut tidak memiliki izin untuk melintas di jalan kabupaten menuju Tahura Lapak Jaru,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perhubungan (DLHKP) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Yohanes Tuah, melalui Kabid Perhubungan Sandra Cipta, Jumat (21/5) malam.

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan, serta Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa truk angkutan batu bara tidak boleh melintas di jalan umum yang dibuat pemerintah daerah.

”Kalau angkutan di bidang pertambangan batu bara, sudah jelas harus memiliki akses jalan sendiri. Saat mengajukan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), harus ada kesiapan dari perusahaan untuk membuat akses jalan, yang tidak merusak jalan umum,” tegas Sandra.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gumas Baryen menuturkan, jalan menuju Tahura merupakan jalan kabupaten dan hal itu menjadi tanggungjawab DPU, dalam pengendalian serta penanganan perbaikan terhadap fisik jalan.”Saat ada angkutan truk melintas di jalan umum, tentunya harus memiliki izin melintas. Ini yang harus ditertibkan terlebih dulu. Ketika harus diperbaiki, maka kami siap untuk memperbaiki,” ujarnya.

Sekarang ini lanjut Baryen, yang harus dilihat adalah penyebab kerusakan jalan itu. Percuma diperbaiki, kalau aktivitas angkutan batu bara di sana masih tetap ada, yang melintas dengan angkutan melebihi tonase jalan.”Yang jadi masalah adalah angkutan truk batu bara melintas di jalan umum itu melebihi tonase jalan, yakni delapan ton. Seharusnya perlu ada ketegasan dan komitmen untuk melakukan pengawasan terhadap tonase angkutan truk batu bara,” sebutnya lagi.

Secara prinsip akui dia, pemerintah daerah bisa meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan untuk memperbaiki ruas jalan kabupaten itu. Akan tetapi kalau demikian, berarti sama saja memperbolehkan angkutan truk batu bara itu melintas.

”Artinya, kalau ada perusahaan yang melintas dengan merusak jalan umum, yang perlu dilakukan adalah bukan kita minta untuk memperbaiki jalan, tetapi boleh atau tidak angkutan truk itu melintas di jalan umum,” tuturnya.

Baryen juga berharap, nantinya dapat dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau audiensi antara perusahaan batu bara yang melintas di jalan kabupaten, dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas. (arm/gus)


BACA JUGA

Sabtu, 11 Mei 2024 11:59

RTRWP Kalteng 2024 Diperkirakan Bulan Juli Menjadi Perda

PALANGKA RAYA - Banyaknya kepentingan yang berkaitan dengan tata batas…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:56

Optimalkan Sektor Pariwisata sebagai Sumber PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Susi…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:55

Ingatkan Pemkot Antisipasi Musim Kemarau

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Jumat, 10 Mei 2024 16:27

Penegakan Perda Harus Konsisten

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi…

Jumat, 10 Mei 2024 16:18

Kedewasaan Bertoleransi Modal Besar Kalteng Lebih Maju

PALANGKA RAYA - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki keberagaman budaya…

Jumat, 10 Mei 2024 16:16

Warga Sei Gohong Perlu Bantuan Sektor Peternakan

PALANGKA RAYA- Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mendukung kemajuan…

Jumat, 10 Mei 2024 16:13

Pacu Pertumbuhan Ekonomi dari Sektor Unggulan

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Nenie…

Rabu, 08 Mei 2024 13:18

Program Pembangunan Harus Sinkron dengan Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto…

Rabu, 08 Mei 2024 13:10

Dorong Percepatan Penyelesaian RTRWP

PALANGKA RAYA - Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)…

Rabu, 08 Mei 2024 11:16

Infrastruktur Daerah Pinggiran Perlu Dibenahi

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers