SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 28 April 2021 16:48
Bejat!!! Istri Berangkat Kerja, Anak Tiri Diperkosa
DIPERIKSA: Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gumas memeriksa tersangka pemerkosa anak tiri, Selasa (27/4).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Seorang pria berinisial SP (47) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Manuhing. Pria itu diduga memerkosa anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir.

”Selama tiga bulan ini dia sudah tiga kali memerkosa korban, yakni pada Senin (15/2), Minggu (7/3), dan Sabtu (24/4),” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan (27/4). Dia mengatakan, aksi bejat pelaku terhadap korban yang masih kelas III SD itu dilakukan di sebuah barak karyawan perkebunan sawit di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Manuhing.

”Pelaku memerkosa anak tirinya saat istrinya tidak berada di barak karena berangkat kerja ke kebun. Dia memanfaatkan kondisi barak yang kosong,” ujar Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, kata Afif, nafsu berahinya muncul ketika melihat tubuh mulus anak tirinya. Ditambah lagi dalam beberapa bulan ini dia tidak bisa berhubungan intim dengan istrinya yang sedang hamil besar.

”Setiap selesai memerkosa korban, pelaku selalu mengancam akan memukul kalau diberitahukan ke orang lain. Hal ini juga yang membuat korban takut melapor ke ibu kandungnya,” tutur Afif.

Hingga akhirnya pada Sabtu (24/4), usai diperkosa untuk ketiga kalinya, korban sudah tidak tahan dan melaporkan kebiadaban pelaku ke tetangganya, WT (73). Perilaku bejat SP lalu dilaporkan ke Polsek Manuhing pada Senin (26/4).

”Tidak berselang lama setelah menerima laporan itu, pelaku ditangkap saat berada di barak. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, lanjutnya, korban mengalami trauma dan sudah berada dalam binaan ibu kandungnya. Nantinya korban juga akan dibawa ke psikolog untuk mengetahui kondisi psikologisnya.

”Kami juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya, ada ditemukan luka pada alat kelamin korban,” katanya.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (arm/ign)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Rabu, 02 Juli 2025 17:01

Lindungi Pekerja Rentan dengan Dana DBH Sawit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmen dalam…

Rabu, 02 Juli 2025 17:00

Disdik Dukung Penyusunan Perbup Gerakan PBLHS

SAMPIT – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan hidup di dunia…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers