SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 28 April 2021 16:48
Bejat!!! Istri Berangkat Kerja, Anak Tiri Diperkosa
DIPERIKSA: Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gumas memeriksa tersangka pemerkosa anak tiri, Selasa (27/4).(ARHAM SAID/RADAR SAMPIT)

KUALA KURUN – Seorang pria berinisial SP (47) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) bersama Polsek Manuhing. Pria itu diduga memerkosa anak tirinya yang masih berusia 9 tahun. Aksi bejat pelaku sudah dilakukan selama tiga bulan terakhir.

”Selama tiga bulan ini dia sudah tiga kali memerkosa korban, yakni pada Senin (15/2), Minggu (7/3), dan Sabtu (24/4),” ucap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, melalui Kasat Reskrim AKP Afif Hasan (27/4). Dia mengatakan, aksi bejat pelaku terhadap korban yang masih kelas III SD itu dilakukan di sebuah barak karyawan perkebunan sawit di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Manuhing.

”Pelaku memerkosa anak tirinya saat istrinya tidak berada di barak karena berangkat kerja ke kebun. Dia memanfaatkan kondisi barak yang kosong,” ujar Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku, kata Afif, nafsu berahinya muncul ketika melihat tubuh mulus anak tirinya. Ditambah lagi dalam beberapa bulan ini dia tidak bisa berhubungan intim dengan istrinya yang sedang hamil besar.

”Setiap selesai memerkosa korban, pelaku selalu mengancam akan memukul kalau diberitahukan ke orang lain. Hal ini juga yang membuat korban takut melapor ke ibu kandungnya,” tutur Afif.

Hingga akhirnya pada Sabtu (24/4), usai diperkosa untuk ketiga kalinya, korban sudah tidak tahan dan melaporkan kebiadaban pelaku ke tetangganya, WT (73). Perilaku bejat SP lalu dilaporkan ke Polsek Manuhing pada Senin (26/4).

”Tidak berselang lama setelah menerima laporan itu, pelaku ditangkap saat berada di barak. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Akibat perbuatan pelaku, lanjutnya, korban mengalami trauma dan sudah berada dalam binaan ibu kandungnya. Nantinya korban juga akan dibawa ke psikolog untuk mengetahui kondisi psikologisnya.

”Kami juga sudah melakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya, ada ditemukan luka pada alat kelamin korban,” katanya.  Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandasnya. (arm/ign)

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers