SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak pemerintah daerah melalui dinas terkait menelusuri isu penyewaan aset milik pemerintah daerah secara ilegal oleh oknum tertentu.
”Jangan sampai aset pemerintah daerah yang dibangun dan dikelola atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), malah ada oknum yang mengambil keuntungan di situ,” kata Rimbun, Ketua DPRD Kotim, Kamis.
Sebelumnya pihaknya mendapat informasi terkait adanya oknum yang menyewakan lapak di Pasar Ikan Mentaya (PIM) secara pribadi. Padahal, fasilitas itu merupakan aset pemerintah daerah.
Kemudian, baru-baru ini, dugaan penyewaan ilegal terhadap aset milik pemerintah daerah kembali tersiar di lokasi berbeda. Kali ini ruko atau kios di Pasar Eks Mentaya, Jalan Achmad Yani yang telah ditempati oleh sejumlah UMKM.
Padahal, menurutnya, belum ada kejelasan terkait legalitas hak guna usaha maupun kontrak resmi di deretan ruko itu. Bupati Kotim memang pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) mengenai ruko itu, tetapi belum disahkan di notaris.
Hal itu memperkuat dugaan adanya praktik penyewaan tanpa prosedur yang sah terhadap ruko tersebut dan kemungkinan besar pembayaran sewa yang seharusnya masuk ke kas daerah justru dinikmati oleh oknum pribadi.
”Maka dari itu, kali ini kami tegaskan lagi kepada dinas terkait untuk mengevaluasi, mengidentifikasi terkait lapak maupun ruko tersebut. Karena itu adalah milik pemerintah dan segala sesuatu harus ada kontrak atau kesepakatan sewa dengan pemerintah bukan dengan perorangan,” tegasnya.
Ia juga kembali menyinggung terkait permintaan data lapak maupun ruko milik pemerintah daerah beserta detail sewa-menyewanya. Pasalnya, data ini telah lama diminta namun belum juga diserahkan kepada pihaknya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Termasuk untuk mengawasi pelaksanaan peraturan daerah, anggaran, dan kebijakan lainnya, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya data tersebut maka DPRD Kotim bisa memaksimalkan pengawasannya terhadap sistem sewa menyewa aset pemerintah daerah tersebut yang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
”Dan kalau benar isu ini, nanti kami atau pemerintah daerah bisa menyampaikan ke penegak hukum, bahwa ada pungutan liar yang memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi dan itu bisa ditindak secara hukum yang berlaku,” tegas Rimbun. (ang/ign)