KUALA KAPUAS – Perbuatan dua pemuda Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Rh (18) dan Yd (19) sungguh bejat. Mereka tega memerkosa seorang bocah hingga korban mengalami trauma. Sebelum melampiaskan nafsu setannya, para pelaku terlebih dulu mengancam korban.
”Kami telah mengamankan dua pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Keduanya sedang menjalani pemeriksaan penyidik di unit Perlindungan Perempuan dan Anak,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Seobeti melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, Minggu (21/2).
Mantan Kasat Reskrim Polres Barut ini menuturkan, pemerkosaan itu bermula ketika dua pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu sedang sendirian. Mereka masuk melewati lubang atas pintu rumah. Dua pemuda itu lalu menyekap bocah malang tersebut.
”Para pelaku langsung mengancam korban hingga korban terpaksa menuruti kemauan pelaku,” katanya.
Kedua pelaku lalu memerkosa korban di dalam kamarnya. Karena tekanan dari ancaman pelaku, korban tak kuasa melawan saat digilir pelaku. ”Pelaku memegang tangan korban dan memerkosa secara bergantian,” ujarnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, kedua pelaku langsung pergi. Korban yang ketakutan melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Orang tua korban lalu melapor ke Polres Kapuas.
”Dari laporan korban dan orang tuanya, kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kediaman masing-masing,” katanya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (der/ign)