KUALA KAPUAS – Petugas pos penyekatan larangan mudik di perbatasan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar pemalsuan dokumen tes rapid antigen kemarin (6/5). Sejumlah orang dan barang bukti diringkus aparat.
“Pelaku bernama Muhammad Resehanor ini memberikan surat bebas kepada para sopir truk yang awalnya sempat memutar balik. Pelaku memberikan surat itu dengan biaya Rp 220.000,” kata Kapolres AKBP Manang Soebeti, Kamis (6/5).
Surat yang diberikan kepada para sopir truk merupakan surat antigen palsu. Muhammad Resehanor melakukan pemalsuan tanda tangan dan stempel atas nama dokter dan klinik yang beralamat di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin.
“Dengan harga Rp 220.000 itulah pelaku langsung memberikan surat bebas Covid-19 kepada para sopir truk. Surat tersebut dibuat di depan warung makan ketupat kandangan di Km 13 tidak jauh dari pos penyekatan,” terang Manang Soebeti.
Dokumen palsu itu diketahui petugas posko di jembatan timbang Km 12 Desa Anjir Serapat Timur, karena ada sesuatu yang janggal. Petugas heran dengan sopir truk yang baru saja diminta putar balik, tiba-tiba mendapatkan surat rapid test. Sedangkan di wilayah dan sekitar posko tidak terdapat klinik yang ada di dalam surat palsu itu.
“Awalnya sopir truk diminta putar balik ke arah Banjarmasin, karena tidak memilik surat antigen. Usai putar balik, berselang setengah jam, truk ini kembali ingin melintas pos penjagaan. Karena curiga dengan surat antigen itu, akhirnya sopir diinterogasi dan mengaku membuat tidak jauh dari posko penyekatan,” ucapnya.
Dari kecurigaan tersebut, petugas langsung mendatangi tempat membuat surat palsu dengan tanda tangan dokter, logo klinik palsu. Akhirnya pelaku pun berhasil diamankan bersama barang bukti, yaitu printer, laptop, kertas, serta uang.
“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti sejumlah uang, printer, dan kertas, serta baju pelaku yang digunakan untuk melakukan aksinya ini. Dua rekan pelaku yang berinisial RR dan MB masih dalam periksaan sebagai saksi,” kata Manang Soebeti.
Pihaknya juga mengamankan Hasnan, Alpianor, dan Muhammad Ridwan yang merupakan warga Banjarmasin, karena membawa surat bebas Covid-19 palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapat surat tersebut dari klinik Citra Sehat Utama. Satreskrim Polres Kapuas pun mencoba mengkonfirmasi ke klinik. Pihak klinik menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat bebas Covid-19 atas nama Hasnan, Alpianor, dan Muhammad Ridwan.
“Para pelaku ini kami amankan, dan yang memberi surat palsu masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Para pelaku dikenakan pasal 263 dan 268 jo pasal 56 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau dokumen, dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. (der/yit)