SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

METROPOLIS

Selasa, 01 Juni 2021 15:43
Polisi Tembak Pembunuh Nenek di Kapuas
AKHIRNYA DIRINGKUS: Pelaku penganiayaan seorang nenek hingga tewas di Kapuas dan menyebabkan sang cucu kritis, tak berkutik saat ditangkap aparat dan dihadiahi timah panas di kaki.(POLSEK KAPUAS KUALA FOR RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS – Aparat kepolisian di Kabupaten Kapuas mengambil langkah tegas saat meringkus pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek, Sm (63), hingga tewas dan membuat cucunya yang masih berusia enam tahun kritis. Pelaku, Itdaham, terpaksa ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan saat akan ditangkap aparat.

Informasi dihimpun Radar Sampit, pelaku sempat kabur beberapa hari. Dia ditangkap tim gabungan Polsek Kapuas Kuala dan Resmob Polres Kapuas di area perkebunan kelapa sawit daerah Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Timah panas yang bersarang di kakinya membuat pria itu harus dilarikan ke Rumah Sakit Kapuas.

”Pelaku diamankan setelah bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit PT SCP 1 Km 27 Desa Paduran, Kecamatan Sabangau Kuala, Kabupaten Pulpis,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono, Senin (31/5).

Dia melanjutkan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dipakai korban, parang, jaket hitam, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk kabur usai menganiaya korban.

Parmono menuturkan, pihaknya masih mendalami motif tindakan brutal pelaku yang merupakan menantu korban. Dugaan sementara, pelaku berniat kumpul lagi dengan sang istri yang telah lama pisah, namun tidak diinginkan korban. Pelaku lalu menganiaya korban dan anak tirinya.

Akibat tindakan pelaku, sang nenek mengalami luka bacok pada kedua kaki, tangan kiri, jari kiri terpotong, dan sejumlah luka lainnya. Sementara cucunya, mengalami luka bacok di bagian wajah sebelah kanan dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat (2) dan (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan jo penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. (der/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 00:45

Uji Kebohongan, Tim Hukum Ujang Dukung Uji Forensik

<p>&nbsp;PALANGKA RAYA - Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi menyatakan penetapan hasil musyawarah…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers