MUARA TEWEH – Pelarian dua pelaku pembunuhan Hj Kamriah (60) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Barito Utara (Batara), HJR dan RVY warga Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, berakhir sudah.
Kedua pelaku pasca menghabisi nyawa korban langsung melarikan diri, mereka berhasil diringkus di sebuah rumah di Camp. Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Paluyukan mengatakan, setelah mendapat laporan mengenai peristiwa penemuan mayat perempuan yang diduga korban pembunuhan, anggota Unit Buser Satreskrim Polres Batara mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya diperoleh informasi dari beberapa keluarga korban bahwa ada melihat cucu korban HJR berada di rumah korban pada saat korban masih belum ditemukan tewas.
Padahal sebelumnya sangat jarang berkunjung ke rumah korban setelah kakeknya (suami korban) meninggal dunia sekitar setahun yang lalu. "Setelah penemuan jenazah korban, HJR dan adiknya RVY beserta istri dan anaknya tidak pernah terlihat lagi oleh pihak keluarga," ucap Kasat.
Kemudian, diperoleh informasi bahwa ada warga yang melihat HJR, RVY beserta istri dan anaknya menumpang truk menuju arah Benangin, Kecamatan Teweh Timur.
Rupanya mereka mendatangi keluarga yang berada di Camp Puti dan meminta untuk diantarkan ke Simpang Lampanang jalan arah menuju Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Selanjutnya anggota Polres Batara berkoordinasi dengan Polres Kutai Barat dan Polsek Teweh Timur, dan didapat informasi bahwa diduga pelaku tinggal di sebuah rumah yang berada di Camp Tanaiq, Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kaltim.
"Kedua tersangka berhasil diamankan jumat (18/6) sekitar pukul 3.30 WITA," sebutnya.
Sementara itu, Ibay salah satu keluarga korban dalam akun Facebook-nya mengucapkan, terima kasih kepada aparat kepolisian yang sudah bersusah payah mengejar kedua pelaku.
Bunuh Nenek karena Dituduh Curi Karet
Dua terduga pelaku pembunuhan nenek Hj Kamriah, yakni HJR dan RVY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap tersangka HJR. Dia mengakui membunuh korban dikarenakan selalu dituduh mencuri karet milik korban.
HJR juga merasa tidak mendapat perhatian lebih dari korban dibandingkan dengan cucu korban yang lainnya. Namun walau bagaimana pun alasannya, perbuatan pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Kamriah tetap tidak dapat dibenarkan, terlebih korban adalah nenek pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polres Batara AKP Tommy Paluyukan mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya mengamankan barang bukti, seperti pakaian, celana dan sepatu korban, satu bilah parang milik korban, pahat (alat menyadap karet) milik korban dan tas selempang milik korban.
"Terhadap pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 340 Jo 365 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati," tegasnya. (viv)