Warga Mantaren I, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), digegerkan dengan penemuan jenazah Sunarsih (64) dan Jamiah (50) dengan luka mengenaskan di dalam rumah toko (ruko) di tepi jalan Trans Kalimantan. Polisi berhasil meringkus pelakunya, yang ternyata suami Jamiah.
=====
Kegelisahan menyergap Sugiro, suami Sunarsih. Sang istri tak kunjung pulang setelah bermalam di rumah adik iparnya, Jamiah, Sabtu (20/3) lalu. Jangankan pulang, memberi kabar pun tidak. Untuk menghilangkan kecemasannya, Sugiro kemudian mendatangi kediaman Jamiah.
Tiba di ruko yang ditinggali adik iparnya, Sugiro langsung mengetuk pintu rumah yang saat itu terkunci. Karena tak ada respons, pria itu lalu pulang. Dia mengira istrinya sudah berangkat ke Kabupaten Kapuas. Dia lalu menunggu seharian di rumah.
Sore harinya, Minggu (21/3), istrinya tak juga memberi kabar. Sugiro lalu kembali mendatangi kediaman Jamiah. Namun, lagi-lagi tak ada respons saat pintu diketuk. Sugiro yang saat itu bersama anak Jamiah, Jumaidi, lalu membuka paksa pintu tersebut.
Saat itulah, dia mendapati istrinya ternyata sudah meninggal dunia secara sadis. ”Ketika pintu dibuka, dua korban sudah terbujur kaku,” kata Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto, Senin (22/3).
Sugiro lalu meminta pertolongan pada warga sekitar. Kejadian itu juga dilaporkan ke polisi. Tak lama kemudian, aparat dari Polsek Kahayan Hilir bersama Polres Pulpis mendatangi lokasi kejadian.
”Dari laporan, anggota langsung ke lokasi melakukan evakuasi korban ke kamar mayat Rumah Sakit Pulpis, serta melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari beberapa barang bukti. Kami menduga kasus tersebut merupakan pembunuhan,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui bernama Suparno, suami Jamiah. Kurang dari 24 jam, pelaku diringkus di kediamannya di wilayah Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas.
”Berkat kerja keras tim Reskrim dan Resmob Polres Kapuas, pelaku berhasil kami amankan tidak kurang dari 24 jam di kediamannya di Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat,” katanya.
Saat penangkapan dilakukan, ungkapnya, pelaku sempat memberikan perlawanan dan melukai anggota, sehingga petugas menembaknya sebanyak lima kali. Pelaku langsung ambruk, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pulpis.
”Saat akan diamankan, pelaku sempat melawan. Terpaksa kami lumpuhkan karena tembakan peringatan anggota tidak dihiraukan,” ujarnya.
Mengenai motif kasus tersebut, menurut Yuniar, pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, beberapa saksi mengatakan, korban, Jamiah, sering cekcok dengan pelaku. Hal itu juga yang membuat Sunarsih, kakaknya, sering tidur di tempat korban.
”Motif masih kami dalami. Yang pasti, keterangan sementara, karena korban sering cekcok dengan pelaku,” ujarnya.
Menurut Yuniar, Jamiah dibunuh dalam keadaan mengandung janin enam bulan, anak pelaku. Hal itu diketahui setelah jenazah korban divisum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang membuat korbannya meninggal dunia dengan hukuman 15 tahun penjara. ”Beberapa barang bukti telah kami amankan. Saat ini kami masih mendalami penyebab pasti pelaku membunuh istri dan kakak iparnya,” tandasnya. (der/ign)