SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 04 Mei 2021 15:00
Jerat Utang Berujung Pembunuhan

Kawan Sendiri Dihabisi, Mayat Dikubur di Provinsi Tetangga

BANTAI TEMAN: Dua tersangka pembunuhan terhadap kawannya sendiri yang berhasil diringkus Polres Seruyan bersama sejumlah barang bukti, Senin (3/5).(HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANG – Jerat utang membuat Prihartono dan Dede Herman gelap mata. Keduanya tega menghabisi kawannya sendiri, Abdul Aziz. Setelah dibunuh, keduanya membawa kabur harta korban dan mengubur jenazahnya di provinsi tetangga, Kalimantan Barat, untuk menghilangkan jejak.

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada 26 Februari lalu, di Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan. Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, pembunuhan bermula ketika korban menjanjikan sesuatu pada Prihartono.

Prihartono yang sedang terlilit uang, lalu merancang pembunuhan bersama Dede Herman untuk menguasai hartanya. Keduanya lalu beraksi mengakhiri hidup rekan kerjanya itu saat itu Abdul Aziz bangun tidur.

Tubuh pria itu dihantam menggunakan besi timbangan di bagian tulang rusuk sebanyak dua kali dan di kepala sekali. Korban juga dipukul menggunakan kayu. Setelah memastikan korban tewas, dua pelaku langsung membawa barang korban, seperti timbangan besi, ponsel, dan pikap.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, mereka membawa jenazah korban ke Desa Singkup, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, lalu dikuburkan di lokasi yang berpasir.

Peristiwa tersebut mulai terungkap ketika salah seorang pemilik kebun kelapa sawit di Desa Pangke, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Mardan, menelepon istri korban pada 3 Maret lalu. Dia menanyakan keberadaan Abdul Aziz yang tidak kembali ke pondoknya.

Selain itu, lanjut Bayu, Mardan menemukan bercak darah di pondoknya. Selanjutnya, pada 12 Maret 2021, istri korban dan anaknya mendatangi pondok tersebut dan mendapati bercak darah yang sudah mengering dan beberapa barang korban menghilang, termasuk pikap yang kerap digunakan.

Merasa ada kejanggalan, kata Bayu, istri korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Polres Seruyan lalu melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait korban. Petugas mendapat informasi mengenai dua pelaku yang kerap bersama korban.

Pada 17 April 2021, pihaknya mengamankan Prihartono di Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Pria itu mengakui perbuatannya membunuh korban bersama Dede Herman. Prihartono juga menceritakan lokasi jenazah korban dikubur.

”Setelah mendapat informasi itu, kami bersama tersangka mendatangi lokasi penguburan dan berhasil kami temukan pada 18 April 2021 dengan kondisi memprihatinkan,” ujar Bayu.

Berdasarkan pengembangan, Bayu menambahkan, tersangka menjual pikap curian pada seseorang seharga Rp 30 juta. Pihaknya telah mengamankan pikap tersebut dan bersama pembelinya.

Di sisi lain, tersangka lainnya, Dede Herman, ternyata kabur ke Jawa. Namun, Polres Seruyan berhasil melacaknya. Dia diamankan di Desa Cipatujah, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

”Keduanya kami sangkakan dengan pasal pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandasnya. (hen/ign)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers