SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 06 Juli 2021 17:37
Kesal Dituduh Mencuri, Cucu Bunuh Nenek
PEMBUNUHAN: Tersangka saat memperagakan adegan memukulkan kayu ke kepala korban. (ALWANDI/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH - Satuan Reserse Kriminal Polres (Satreskrim Polres) Barito Utara (Batara) menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan Kamriah atau Nini Jiran (60), Senin (5/7).

Rekontruksi berlangsung di halaman Satreskrim Polres Batara. Tersangka memperagakan 25 adegan di delapan lokasi atau tempat kejadian. Turut menyaksikan jalannya rekontruksi tersebut, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifudin, Penasihat Hukum Kotdin Manik, dan Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan.

Dalam rekontruksi tersebut tertungkap bahwa tersangka H alias Jeri (32) mendatangi neneknya, Kamriah ke kebun karet dan meminta uang kepada korban lalu diberikan Rp 200 ribu.

Setelah mendapat uang, Jeri sempat balik ke pondok dan kemudian kembali lagi mendatangi neneknya dengan membawa kayu, lalu memukul kepala dan menghabisi korban. Motif Jeri melakukan perbuatan itu lantaran mengaku sakit hati karena dituduh mencuri uang dan karet milik neneknya.

Setelah menghabisi nyawa korban, Jeri sempat mencopot perhiasan berupa anting milik korban. Oleh tersangka, perhiasan emas tersebut dijual di Muara Teweh. Saat menjual perhiatan itu, Jeri mengajak adiknya R alias Revi (24).

Selanjutnya, adegan lain menggambarkan pelarian Jeri bersama istri, anak, dan adiknya Revi sampai ke Benangin, Kecamatan Teweh Timur dan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Di tempat pelarian tersangka dibekuk polisi pada Jumat (18/6) lalu. Kasus pembunuhan terjadi pada Rabu (9/6) sekira pukul 16.00 di kebun karet Sosial.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan menyatakan, tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas hasil penyidikan dan juga melengkapi berkas pemeriksaan, apakah sudah sesuai dengan pengakuan tersangka.

“Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan tersangka R dijerat pasal 480 ayat (2) KUHP,” tegasnya.

Sementara, penasihat hukum tersangka H Kotdin Manik mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. "Tetapi tidak benar, kalau ada pihak yang bilang, tersangka mengambil uang dan perhiasan korban dalam jumlah besar. Diakui tersangka hanya mengambil perhiasan anting," ujar Manik. (viv/fm)


BACA JUGA

Kamis, 03 April 2025 15:53

Pastikan Lokasi Wisata Kondusif

SAMPIT – Pada hari kedua Lebaran 1446 Hijriah, Selasa (1/4),…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Pemuda Kotim Dilibatkan dalam Pembangunan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin serius dalam…

Kamis, 03 April 2025 15:52

Disdukcapil Kotim Tetap Buka Layanan di Libur Lebaran

SAMPIT – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin…

Kamis, 03 April 2025 15:51

Instruksikan Kawal RPJMD 2025-2029

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pentingnya pengawalan…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Imbau Warga Waspada Selama Mudik Lebaran

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang tinggal…

Jumat, 28 Maret 2025 16:02

Fokus Jaga Stabilisasi Harga

SAMPIT – Saat harga bergejolak menjelang Hari Raya Idulfitri 1446…

Jumat, 28 Maret 2025 16:01

Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati turun langsung…

Jumat, 28 Maret 2025 16:00

Cuti Bersama Terpanjang ASN

SAMPIT – Tahun ini aparatur sipil negara (ASN) mendapat cuti…

Kamis, 27 Maret 2025 12:41

Petugas Kebersihan Kerja Lebih Keras selama Ramadan

SAMPIT – Petugas kebersihan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tetap…

Kamis, 27 Maret 2025 12:41

Siaga Sambut Arus Mudik Lebaran 2025

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers