SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 06 Juli 2021 17:37
Kesal Dituduh Mencuri, Cucu Bunuh Nenek
PEMBUNUHAN: Tersangka saat memperagakan adegan memukulkan kayu ke kepala korban. (ALWANDI/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH - Satuan Reserse Kriminal Polres (Satreskrim Polres) Barito Utara (Batara) menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan Kamriah atau Nini Jiran (60), Senin (5/7).

Rekontruksi berlangsung di halaman Satreskrim Polres Batara. Tersangka memperagakan 25 adegan di delapan lokasi atau tempat kejadian. Turut menyaksikan jalannya rekontruksi tersebut, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifudin, Penasihat Hukum Kotdin Manik, dan Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan.

Dalam rekontruksi tersebut tertungkap bahwa tersangka H alias Jeri (32) mendatangi neneknya, Kamriah ke kebun karet dan meminta uang kepada korban lalu diberikan Rp 200 ribu.

Setelah mendapat uang, Jeri sempat balik ke pondok dan kemudian kembali lagi mendatangi neneknya dengan membawa kayu, lalu memukul kepala dan menghabisi korban. Motif Jeri melakukan perbuatan itu lantaran mengaku sakit hati karena dituduh mencuri uang dan karet milik neneknya.

Setelah menghabisi nyawa korban, Jeri sempat mencopot perhiasan berupa anting milik korban. Oleh tersangka, perhiasan emas tersebut dijual di Muara Teweh. Saat menjual perhiatan itu, Jeri mengajak adiknya R alias Revi (24).

Selanjutnya, adegan lain menggambarkan pelarian Jeri bersama istri, anak, dan adiknya Revi sampai ke Benangin, Kecamatan Teweh Timur dan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Di tempat pelarian tersangka dibekuk polisi pada Jumat (18/6) lalu. Kasus pembunuhan terjadi pada Rabu (9/6) sekira pukul 16.00 di kebun karet Sosial.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan menyatakan, tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas hasil penyidikan dan juga melengkapi berkas pemeriksaan, apakah sudah sesuai dengan pengakuan tersangka.

“Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan tersangka R dijerat pasal 480 ayat (2) KUHP,” tegasnya.

Sementara, penasihat hukum tersangka H Kotdin Manik mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. "Tetapi tidak benar, kalau ada pihak yang bilang, tersangka mengambil uang dan perhiasan korban dalam jumlah besar. Diakui tersangka hanya mengambil perhiasan anting," ujar Manik. (viv/fm)


BACA JUGA

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

BKPSDM Realokasi Anggaran Demi Dukung Ujian CAT ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Kepegawaian dan…

Kamis, 03 Juli 2025 16:38

Sampah Masih Jadi Masalah di MB Ketapang

SAMPIT – Penanganan sampah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang kembali…

Kamis, 03 Juli 2025 16:37

Jelang Porprov 2026, Dispora Berharap Musyawarah KONI Berjalan Sukses

SAMPIT – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 03 Juli 2025 16:36

Realisasi Anggaran DPMD Capai 38 Persen

SAMPIT – Hingga pertengahan tahun anggaran 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Kepala BKAD Pensiun, Ramadansyah Jadi Pelaksana Tugas

SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 02 Juli 2025 17:02

Beberapa Puskesmas Belum Miliki Dokter Berstatus PNS

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi tantangan besar…

Rabu, 02 Juli 2025 17:01

Lindungi Pekerja Rentan dengan Dana DBH Sawit

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan komitmen dalam…

Rabu, 02 Juli 2025 17:00

Disdik Dukung Penyusunan Perbup Gerakan PBLHS

SAMPIT – Upaya menanamkan kepedulian terhadap lingkungan hidup di dunia…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers