SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 06 Juli 2021 17:37
Kesal Dituduh Mencuri, Cucu Bunuh Nenek
PEMBUNUHAN: Tersangka saat memperagakan adegan memukulkan kayu ke kepala korban. (ALWANDI/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH - Satuan Reserse Kriminal Polres (Satreskrim Polres) Barito Utara (Batara) menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan Kamriah atau Nini Jiran (60), Senin (5/7).

Rekontruksi berlangsung di halaman Satreskrim Polres Batara. Tersangka memperagakan 25 adegan di delapan lokasi atau tempat kejadian. Turut menyaksikan jalannya rekontruksi tersebut, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifudin, Penasihat Hukum Kotdin Manik, dan Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan.

Dalam rekontruksi tersebut tertungkap bahwa tersangka H alias Jeri (32) mendatangi neneknya, Kamriah ke kebun karet dan meminta uang kepada korban lalu diberikan Rp 200 ribu.

Setelah mendapat uang, Jeri sempat balik ke pondok dan kemudian kembali lagi mendatangi neneknya dengan membawa kayu, lalu memukul kepala dan menghabisi korban. Motif Jeri melakukan perbuatan itu lantaran mengaku sakit hati karena dituduh mencuri uang dan karet milik neneknya.

Setelah menghabisi nyawa korban, Jeri sempat mencopot perhiasan berupa anting milik korban. Oleh tersangka, perhiasan emas tersebut dijual di Muara Teweh. Saat menjual perhiatan itu, Jeri mengajak adiknya R alias Revi (24).

Selanjutnya, adegan lain menggambarkan pelarian Jeri bersama istri, anak, dan adiknya Revi sampai ke Benangin, Kecamatan Teweh Timur dan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Di tempat pelarian tersangka dibekuk polisi pada Jumat (18/6) lalu. Kasus pembunuhan terjadi pada Rabu (9/6) sekira pukul 16.00 di kebun karet Sosial.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan menyatakan, tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas hasil penyidikan dan juga melengkapi berkas pemeriksaan, apakah sudah sesuai dengan pengakuan tersangka.

“Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan tersangka R dijerat pasal 480 ayat (2) KUHP,” tegasnya.

Sementara, penasihat hukum tersangka H Kotdin Manik mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. "Tetapi tidak benar, kalau ada pihak yang bilang, tersangka mengambil uang dan perhiasan korban dalam jumlah besar. Diakui tersangka hanya mengambil perhiasan anting," ujar Manik. (viv/fm)


BACA JUGA

Rabu, 04 Desember 2024 10:09

Tambah Lagi Armada Ekskavator Amfibi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menargetkan penambahan armada…

Selasa, 03 Desember 2024 10:25

Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

SAMPIT – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 02 Desember 2024 10:45

Apresiasi Netralitas ASN selama Kampanye Pilkada

 SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor mengungkapkan …

Jumat, 29 November 2024 10:25

Kotim Tetap Pertahankan Tenaga Kontrak

SAMPIT – Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan…

Kamis, 28 November 2024 11:00

Tetap Jaga Persaudaraan Walau Berbeda Pilihan

SAMPIT -  Bupati  Kotawaringin  Timur  (Kotim)  Halikinnor,  menjalankan …

Selasa, 26 November 2024 10:38

Halikinnor Kembali Bertugas sebagai Bupati Kotim

SAMPIT -  Halikinnor,  kembali  menjalankan  tugasnya  sebagai   Bupati…

Senin, 25 November 2024 10:34

Pemkab Kotim Siapkan Lahan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana membangun gudang…

Jumat, 22 November 2024 10:42

Harapan Baru Tingkatkan Kualitas Beras Lokal

SAMPIT – Pembangunan Rice Milling Plant (RMP) di Desa Lampuyang,…

Kamis, 21 November 2024 10:45

Kotim Raih Penghargaan dari Kementerian Pekerjaan Umum

SAMPIT -  Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  mendapatkan  nominasi  Program …

Rabu, 20 November 2024 10:37

Kotim Tingkatkan Kualitas SDM Pariwisata Lewat Pelatihan Sadar Wisata

SAMPIT -  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) …

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers