SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 06 Juli 2021 17:37
Kesal Dituduh Mencuri, Cucu Bunuh Nenek
PEMBUNUHAN: Tersangka saat memperagakan adegan memukulkan kayu ke kepala korban. (ALWANDI/RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH - Satuan Reserse Kriminal Polres (Satreskrim Polres) Barito Utara (Batara) menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan Kamriah atau Nini Jiran (60), Senin (5/7).

Rekontruksi berlangsung di halaman Satreskrim Polres Batara. Tersangka memperagakan 25 adegan di delapan lokasi atau tempat kejadian. Turut menyaksikan jalannya rekontruksi tersebut, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Arifudin, Penasihat Hukum Kotdin Manik, dan Kasat Reskrim AKP M Tommy Palayukan.

Dalam rekontruksi tersebut tertungkap bahwa tersangka H alias Jeri (32) mendatangi neneknya, Kamriah ke kebun karet dan meminta uang kepada korban lalu diberikan Rp 200 ribu.

Setelah mendapat uang, Jeri sempat balik ke pondok dan kemudian kembali lagi mendatangi neneknya dengan membawa kayu, lalu memukul kepala dan menghabisi korban. Motif Jeri melakukan perbuatan itu lantaran mengaku sakit hati karena dituduh mencuri uang dan karet milik neneknya.

Setelah menghabisi nyawa korban, Jeri sempat mencopot perhiasan berupa anting milik korban. Oleh tersangka, perhiasan emas tersebut dijual di Muara Teweh. Saat menjual perhiatan itu, Jeri mengajak adiknya R alias Revi (24).

Selanjutnya, adegan lain menggambarkan pelarian Jeri bersama istri, anak, dan adiknya Revi sampai ke Benangin, Kecamatan Teweh Timur dan Desa Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Di tempat pelarian tersangka dibekuk polisi pada Jumat (18/6) lalu. Kasus pembunuhan terjadi pada Rabu (9/6) sekira pukul 16.00 di kebun karet Sosial.

Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan menyatakan, tujuan rekonstruksi ini untuk memperjelas hasil penyidikan dan juga melengkapi berkas pemeriksaan, apakah sudah sesuai dengan pengakuan tersangka.

“Dalam kasus ini, tersangka diancam dengan pasal 340 jo pasal 339 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan tersangka R dijerat pasal 480 ayat (2) KUHP,” tegasnya.

Sementara, penasihat hukum tersangka H Kotdin Manik mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. "Tetapi tidak benar, kalau ada pihak yang bilang, tersangka mengambil uang dan perhiasan korban dalam jumlah besar. Diakui tersangka hanya mengambil perhiasan anting," ujar Manik. (viv/fm)


BACA JUGA

Jumat, 16 Mei 2025 12:03

Bentuk Tim Reaksi Cepat PJU

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor melakukan inspeksi mendadak…

Jumat, 16 Mei 2025 12:02

Sekolah Wajib Terima Siswa Difabel

SAMPIT – Menjelang dimulainya proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)…

Jumat, 16 Mei 2025 12:01

Dukung Penuh Kebebasan Pers

SAMPIT – Di tengah derasnya arus informasi di era digital,…

Jumat, 16 Mei 2025 12:00

Dorong Percepatan Pengembangan Bandara H Asan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mendorong percepatan…

Kamis, 15 Mei 2025 17:27

Kotim Serius Wujudkan Program Sekolah Rakyat

SAMPIT–Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berpeluang besar menjadi lokasi pembangunan Sekolah…

Kamis, 15 Mei 2025 17:25

Pemkab Dorong Restoran Waralaba Buka Ruang Bagi UMKM Lokal

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya mendukung…

Kamis, 15 Mei 2025 17:25

Ajak Siswa Jadi Mitra Aktif

SAMPIT – Dunia Pendidikan di Kotawaringin Timur (Kotim) terus berbenah.…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Irawati Bantu Promosikan UMKM Lewat Media Sosial

SAMPIT–Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati menunjukkan kepeduliannya terhadap pelaku…

Rabu, 14 Mei 2025 16:51

Pemkab Matangkan Rencana Relokasi Pelabuhan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai mengambil langkah…

Rabu, 14 Mei 2025 16:50

Kotim Siapkan Asrama Haji untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan kesiapannya untuk menyambut…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers