SAMPIT – Misteri tewasnya seorang perempuan, Susiani (51), yang jenazahnya ditemukan di parit perkebunan kelapa sawit Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akhirnya terungkap. Wanita itu ternyata korban pembunuhan suaminya sendiri, Darma (54), yang dihabisi dengan cara ditikam sebanyak sebelas kali.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan, motif pembunuhan itu dilatari masalah rumah tangga. Sebelum kejadian, korban berpamitan dengan suaminya pergi memancing, Jumat (4/6), sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku yang saat itu sedang memperbaiki sepeda motornya mengizinkan istrinya pergi.
”Tak lama istrinya pergi, pelaku (Darma-red) kemudian pergi bekerja. Namun, saat dia pulang, istrinya belum berada di rumah. Pelaku lalu mencari korban,” kata Jakin di Mapolres Kotim, Kamis (10/6).
Jakin melanjutkan, pelaku lalu bertemu korban di areal perkebunan sawit PT Mulia Agro Permai (MAP), blok 14. Pertemuan itu ternyata berujung pada pertengkaran keduanya. Awalnya hanya cekcok mulut, namun korban lalu memukul pelaku. Tak terima dipukul istrinya, pelaku membalas dengan cara yang sama hingga korban terjatuh.
”Saat terjatuh, korban berdiri lagi dan berusaha ingin memukul pelaku kembali. Namun, pelaku menghindar dan mengambil pisau di tas korban. Saat itulah pelaku menusuk sebanyak sebelas kali ke arah tubuh korban,” ujar Jakin.
Jakin menambahkan, korban yang tidak berdaya dibawa ke pinggir parit. Pelaku kemudian menyiram darah akibat luka bacokan dikepala korban. Selanjutnya, korban didorong ke dalam parit dan tubuhnya ditutup dengan pelepah sawit.
Untuk menutupi perbuatannya, ungkap Jakin, pelaku berpura-pura melapor kepada pihak perusahaan bahwa istrinya hilang dan tak kunjung kembali ke rumah. Perusahaan lalu memerintahkan sejumlah karyawannya, termasuk pelaku untuk melakukan pencarian.
”Jika ditarik mundur ke belakang, pelaku dan korban memang sudah lama bertengkar. Pertengkaran terjadi tiga bulan sebelum pembunuhan. Masalahnya karena ekonomi. Pelaku mengakui semua perbuatannya,” katanya.
Lebih lanjut Jakin mengatakan, terbongkarnya aksi pelaku ketika penyidik menemukan kejanggalan dan ketidaksinkronan keterangan sejumlah saksi. Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, suami korban akhirnya mengakui perbuatannya.
Darma dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHPidana. ”Jadi, pembunuhan ini terjadi karena ada pertengkaran antara pelaku dan korban,” tandas Jakin. (sir/ign)