PALANGKA RAYA – Seorang suami di Kota Palangka Raya, Anang Syahrani (49), tega berbuat sadis dan brutal terhadap istrinya, Ririn Amelia (35). Pria itu menghabisi pasangan hidupnya menggunakan parang dengan cara menikamnya hingga belasan kali. Ironisnya, adegan berdarah itu dilakukan di depan buah hati yang kini menjadi yatim piatu setelah Anang langsung bunuh diri.
Tragedi memilukan tersebut terjadi di Jalan Petuk Katimpun, Rabu (24/2) dini hari. Anang yang berprofesi sebagai juru parkir itu memilih mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Sang anak sendiri mengalami trauma dan syok melihat kejadian yang merenggut dua orang tuanya sekaligus.
”Pemicunya diduga lantaran cekcok rumah tangga. Terkait persoalan apa, masih kami selidiki,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung Gultom.
Gultom menuturkan, penusukan yang dilakukan Anang mengakibatkan luka parah di tubuh istrinya. Ada dua luka tusukan di dada dan luka sayatan di paha. Selain itu, leher korban juga patah. Belum diketahui penyebab patahnya leher Amelia. Secara keseluruhan, ada 14 luka tusukan. Perempuan malang tersebut langsung meninggal dunia di lokasi kejadian.
Gultom melanjutkan, saat gantung diri, Anang hanya menggunakan celana dalam, sementara jenazah istrinya tergeletak berlumuran darah. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi Amelia dan seutas tali.
Menurut Gultom, peristiwa itu diketahui warga setelah sang anak berlari mendatangi kediaman kerabat dan tetangga untuk minta tolong. Saat warga datang, Anang masih berupaya gantung diri. Namun, tak ada yang berani mendekat hingga pria itu tewas dengan tali yang menjerat lehernya.
”Sang anak belum bisa dimintai keterangan lantaran trauma dan syok. Kami juga telah meminta keterangan saksi lainya,” kata perwira menengah Polri ini.
Lebih lanjut Gultom mengatakan, Anang nekat bunuh diri diduga karena menyesali perbuatannya membunuh istrinya. Di sisi lain, meski masih diusut, kasus itu tidak menutup kemungkinan akan dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tersangka meninggal dunia. (daq/ign)