SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Senin, 10 Mei 2021 17:01
Pelangsir BBM di Batara Ditangkap Tim Polda
DIGEREBEK: Personel Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng saat melakukan pengecekan barang bukti berupa sejumlah BBM jenis Bio solar di dalam sejumlah jeriken yang berhasil diamankan, bersama dengan seorang pelangsir.(ISTIMEWA RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA- Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalteng mengamankan pria berinisial MD (40) warga Jalan Pendreh Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Dia diamankan saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi ke dalam enam buah jeriken, masing-masing  kapasitas 35 liter di SPBU Jalan Pramuka.

”Kita amankan terduga saat mengisi BBM bersubsidi di SPUB di  Kelurahan Lanjas, Selasa (4/5) siang.Satu terduga pelaku pelangsir BBM jenis bio solar bersubsidi,”ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, kemarin.

Diungkapkannya, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di SPBU Jalan Pramuka, Muara Teweh sering terjadi transaksi BBM illegal. Dalam perkara itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa, satu unit mobil merk Isuzu warna biru, sembilan buah jeriken masing-masing kapasitas 35 liter, BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 200 liter, satu buah selang spiral ukuran satu inci dan dua lembar catatan penjualan BBM jenis bio solar.

Mantan Dirresnarkoba Polda Kalteng ini juga mengungkapkan, MD sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2021tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya, sebagaimana di maksud dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.Yakni pasal 40 yaitu merubah ketentuan pasal 55 undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Pelaku pun sudah diamankan di ruang tahanan Polda Kalteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bonny menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan sesuai aturan hukum jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Tidak hanya kepada para pelangsir, tetapi juga pihak-pihak lain termasuk SPBU jika terdapat bukti ikut serta dalam perbuatan melanggar aturan tersebut.

”Ini terus kita proses dan tindaklanjuti.Beberapa orang dimintai keterangan, terkait keterlibatan pihak SPBU masih kita selidiki secara mendalam,” tandasnya. (daq/gus)  

 

 


BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers