PALANGKA RAYA – Kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuat bingung publik. Pasalnya, ada dua versi pernyataan berbeda yang dikeluarkan terkait mudik lokal, yakni membolehkan mudik antarkabupaten tanpa batasan dan mudik lokal dengan batasan tertentu mengacu regulasi yang tengah dimatangkan.
Pernyataan membolehkan mudik antarkabupaten tersebut disampaikan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat ditanya wartawan, Senin (3/4). ”Sampai saat ini kita (Kalteng, Red) tidak menerapkan aglomerasi. Jadi, untuk kalteng ini merupakan satu aglomerasi. Tak ada pembatasan (mudik) antarkabupaten/kota. Yang ada pembatasan antarprovinsi,” tegasnya.
Wilayah aglomerasi merupakan kota-kota yang saling berdekatan dalam satu kawasan tertentu. Pemerintah pusat hanya menetapkan delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang diperbolehkan mudik lokal. Wilayah itu tak termasuk Kalteng.
Di sisi lain, pernyataan Fahrizal Fitri itu tersebar luar di media sosial dan direspons positif warga yang berniat mudik antarkabupaten/kota. Pasalnya, mereka tak perlu repot harus berhadapan dengan petugas di perbatasan wilayah kabupaten apabila ingin pulang ke kampung halaman.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan aturan tentang ketentuan mudik lokal antardaerah di Kalteng. Regulasi itu nantinya berupa Surat Edaran Gubernur Kalteng yang jadi dasar mudik lokal, terutama berkaitan dengan beberapa wilayah di Kalteng yang diusulkan menjadi satu wilayah aglomerasi.
”Kementerian Perhubungan memberikan keleluasaan, ada delapan daerah aglomerasi. Namun, tidak termasuk Kalteng. Hanya saja, ada usulan dari beberapa kabupaten/kota untuk dijadikan satu wilayah aglomerasi,” katanya.
Dia mengungkapkan, beberapa wilayah yang mengusulkan dijadikan satu wilayah aglomerasi, yakni Kabupaten Sukamara, Lamandau, dan Kotawaringin Barat. Kemudian, Kota Palangka Raya, Pulang Pisau, dan Kabupaten Katingan.
”Penetapan perlu melihat indikator penetapan wilayah aglomerasi. Hal ini tidak bisa serta-merta, karena ada kegiatan mudik, kemudian ditetapkan wilayah aglomerasi,” ujarnya.
Cegah Klaster Baru
Pada bagian lain, Fahrizal Fitri mengatakan, pemerintah bersama jajaran terkait akan berkerja serius menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat perihal larangan mudik sebagai salah satu upaya mencegah peningkatan kasus Covid-19.
”Sebagaimana instruksi pusat, jangan sampai hari raya ini nanti menjadi klaster baru Covid-19, sehingga arahan mengenai larangan mudik akan dilaksanakan semaksimal mungkin,” katanya.
Fahrizal menuturkan, pihaknya telah membangun pos penyekatan di sejumlah kabupaten. Titik pos tersebut dibangun di Kapuas yang berbatasan dengan Kalimantan Selatan (Kalsel). Kemudian di Barito Timur dan Lamandau.
”Nanti segera dipantau kesiapannya, mengingat ini sudah dekat tanggal 6. Kesiapan pos penyekatan untuk memantau aktivitas keluar masuk daerah akan dipastikan berjalan optimal,” ujarnya.
Pada masa larangan mudik, lanjutnya, semua pihak yang terlibat mampu melihat potensi pergerakan orang yang keluar maupun masuk wilayah Kalteng. Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh, sehingga tidak ada yang melanggar larangan mudik tersebut.
”Larangan mudik ini tujuannya untuk mengantisipasi peningkatan kasus, sehingga masyarakat diharapkan paham. Petugas yang nanti ditempatkan di pos, harus memastikan semua aktivitas keluar masuk terpantau,” katanya. (sho/ign)