SAMPIT- Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta masyarakat untuk mematuhi larangan mudik Lebaran pada 6 -17 Mei. Kebijakan itu bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Pemerintah akan mengawasi seluruh pergerakan orang antardaerah. Pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
”Jadi, jangan berpikir pergerakan antardaerah ini bisa seenaknya, karena sekarang ini pemerintah sedang berupaya menekan penyebaran penularan Covid-19,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kalteng Yulindra Dedy, Selasa (4/5).
Meski tak ada ketegasan soal peniadaan mudik lokal, masyarakat diharapkan mengurangi pergerakan atau aktivitas ke luar daerah selama periode tersebut. Kalaupun tetap melakukan perjalanan, protokol kesehatan wajib dipatuhi. Tidak hanya menggunakan masker, namun diharapkan mengantongi dokumen kesehatan.
”Dokumen kesehatan itu bisa PCR, rapid test, ataupun GeNose. Kan ini juga sudah jelas dijabarkan di surat edaran satgas. Jadi, jangan disalahartikan bisa bebas melakukan pergerakan antardaerah. Namun, tetap diimbau, kalau tidak ada kepentingan, sebaiknya jangan bepergian,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, ada keleluasaan untuk perjalanan ketentuan khusus, meliputi angkutan logistik, kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yakni perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
”Bahkan, kalau untuk logistik, diharapkan hanya dua orang, yakni sopir dengan satu pendamping atau kernet. Itu pun protokol kesehatan akan tetap dipantau,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pengawasan angkutan, pemerintah akan memasang stiker khusus pada angkutan resmi agar tetap bisa beroperasi selama periode larangan mudik. Angkutan yang memiliki stiker khusus akan melayani masyarakat yang melakukan perjalanan dengan ketentuan khusus.
Yulindra menyebutkan, penandaan angkutan dengan stiker sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri Tahun 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
”Di satu sisi, pemasangan stiker juga untuk mengantisipasi taksi tidak resmi atau travel gelap, sehingga angkutan yang beroperasi hanya yang sudah ditentukan,” ucapnya.
Skema putar balik bisa saja diberlakukan apabila masyarakat yang melakukan perjalanan tidak mematuhi protokol kesehatan. Jika di daerah tujuan memiliki pos pemeriksaan PCR atau rapid test, bisa diarahkan untuk pengecekan kesehatan terlebih dahulu.
”Hanya saja, untuk pengawasan memerlukan kesiapan dari kabupaten dan kota, karena pengawasan peniadaan mudik ini tidak hanya tugas pemerintah provinsi,” ujarnya.
Siap Cegat Pemudik
Sementara itu, pos penyekatan pemudik lintas provinsi di wilayah Kabupaten Lamandau mulai beroperasi. Penyekatan bagi pelintas batas antar Provinsi Kalimantan Tengah-Kalimantan Barat itu didirikan di Kelurahan Kudangan, Kecamatan Delang.
Penjaga pos yang juga difungsikan sebagai tempat pelayanan terpadu itu terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Dishub, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Linmas. Mereka akan melakukan pengawasan dan pengendalian arus mudik di wilayah tersebut.
Pantauan di lapangan, petugas jaga pos pelayanan terpadu sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas tanpa terkecuali. Bahkan, hujan yang mengguyur tidak menyurutkan petugas untuk tetap berdiri di tengah jalan.
”Sementara ini pengendara yang melintas hanya dilakukan pemeriksaan dan pendataan identitas, serta pemeriksaan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker dan cek suhu badan. Rata-rata kendaraan yang melintas berpelat Kalimantan Barat,” kata Kadishub Lamandau Atie Dieni.
Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan larangan mudik pada 6-17 Mei mendatang. ”Mereka masih bisa lewat tanggal 4 dan 5 Mei ini. Tapi, pada tanggal 6-17 Mei mendatang, tidak ada angkutan umum ataupun pribadi yang boleh melintas, kecuali hal-hal khusus, seperti ambulans, kendaraan angkutan bahan pokok dan ketentuan khusus lainnya,” katanya.
Untuk meningkatkan pelayanan, petugas di pos pelayanan terpadu pemeriksaan pengendalian arus mudik juga menyiapkan rapid antigen untuk pengendara. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi jika ada masyarakat yang melakukan perjalanan darurat, seperti mengantar orang sakit atau kunjungan keluarga meninggal dan perjalanan dinas yang tidak membawa surat negatif Covid-19.
”Bagi masyarakat yang tidak membawa bukti persyaratan tes rapid antigen dapat dilakukan tes rapid antigen di pos pelayanan tersebut dengan biaya mandiri. Tapi, kami tegaskan lagi, tidak melayani masyarakat umum yang tujuannya untuk mudik,” ujarnya.
Tim tersebut melakukan penjagaan selama 24 jam, sehingga tidak ada celah untuk lolos dari penyekatan. ”Daripada disuruh putar balik, lebih baik tunda mudiknya,” pungkasnya. (sho/mex/sla/ign)