PANGKALAN BUN – Kewajiban tes PCR untuk masuk Kalimantan Tengah memberatkan kalangan wong cilik. Sebab, sekali tes PCR membutuhkan biaya Rp 900 ribu. Padahal harga tiket cuma Rp 250 ribu. Artinya, hanya orang berduit yang bisa masuk Kalteng.
Terbukti, kapal yang selama ini menjadi moda transportasi wong cilik, tampak sepi penumpang pada arus balik Lebaran. Kapal laut menuju Pelabuhan Panglima Utar Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengalami penurunan drastis. Jumlah penumpang kapal Dharma Lautan Utama maupun Pelni jauh dari kapasitas angkut. Bahkan, jumlah penumpang ini menjadi yang terendah selama mereka melayani angkutan arus mudik maupun arus balik Lebaran.
Manajer PT. Dharma Lautan Utama (DLU) Cabang Kumai Firman Dandi mengungkapkan, sudah tiga kali kedatangan kapal dari Surabaya dan Semarang. Selain mengangkut barang kebutuhan masyarakat, kapal juga sudah mulai mengangkut penumpang (orang).
”Untuk angkutan barang sudah normal seperti biasa, sesuai kapasitas kapal. Namun untuk penumpang orang masih jauh dari kapasitas yang diperbolehkan. Dua kali kapal dari Surabaya hanya mengangkut seratusan orang per jadwal pada tanggal 19 dan 21 Mei. Sedangkan dari Semarang baru 260 orang, jumlah itu jauh di bawah kapasitas yang ada,” ungkapnya.
Ia menyebut, sepinya arus balik kali ini diduga karena penerapan wajib PCR bagi para pengguna transportasi laut. Namun secara umum pihaknya memaklumi karena semua itu adalah aturan pemerintah yang harus dilaksanakan.
”Para penumpang yang turun langsung diarahkan ke pemeriksaan PCR, kemudian didata kemana tujuan mereka, termasuk dicatat alamatnya. Kemudian baru boleh keluar meninggalkan areal pelabuhan,” terangnya.
Hal serupa juga dikatakan Kepala Cabang Pelni Pangkalan Bun Capt Antonius Lumban Gaol. Menurutnya, jumlah penumpang saat arus balik tahun ini menurun drastis.
”Kedatangan pada tanggal 19 dan 20 Mei kemarin hanya mengangkut sedikit penumpang, dari Semarang 58, Surabaya 54,” katanya.
Antonius menegaskan, kebijakan baru dari Pemerintah Kabupaten Kobar yang mewajibkan para pelaku perjalanan masuk ke wilayah ini maka diwajibkan untuk menjalani karantina.
”Penumpang ini akan didata dan nanti wajib menjalani karantina, terutama untuk karyawan yang harus mendapat pengawasan dari perusahaan masing-masing. Untuk warga umum wajib karantina di rumah dengan pengawasan satgas di waing-masing wilayah mereka,” pungkasnya. (sla/yit)