PANGKALAN BUN – Hari pertama penerapan larangan mudik di Kabupaten Kotawaringin Barat berjalan lancar. Pusat layanan transportasi penumpang jalur darat, laut dan udara berhenti beroperasi. Pelayanan hanya terbuka untuk pengangkutan logistik pangan dan pengiriman barang melalui pelabuhan.
Pantauan di lapangan, Bandar Udara Iskandar Pangkalan Bun tampak sepi dari hari biasanya karena tidak adanya penerbangan pada 6-17 Mei mendatang. Seluruh maskapai berhenti beroperasi mengangkut penumpang.
Hanya ada sejumlah petugas gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, UPBU Iskandar Pangkalan dan KKP wilayah kerja Bandara Iskandar yang berjaga di sekitar pintu keberangkatan. Sedangkan aktivitas untuk angkutan penumpang tidak ada lagi selama larangan mudik lebaran.
“Untuk bandara tetap buka, hanya saja operasi maskapai ditutup agar tidak ada angkutan penumpang selama ada larangan mudik lebaran,” kata Kepala UPBU Iskandar Pangkalan Bun Zuber.
Menurutnya di Bandara Iskandar memang tidak ada maskapai yang beroperasi, mengingat tidak ada maskapai untuk angkutan penumpang dan juga maskapai kargo. "Tidak ada aktivitas penerbangan. Karena sejauh ini tiga operator maskapai telah mengajukan pembatalan penerbangan dan tidak ada pesawat kargo yang mengajukan penerbangan hingga 17 Mei mendatang,” jelasnya.
Sedangkan pantauan di Pelabuhan Panglima Utar Kumai masih ada kedatangan kapal yakni KM Dharma Rucitra 9 dari Semarang yang mengangkut 90 kendaraan baik angkutan logistik dan kendaraan roda empat dan roda dua.
Untuk jumlah sopir dan kernet sendiri ada 30 orang dan sebagian besar kendaraan yang diangkut tidak ada penumpangnya. “Untuk aktivitas di Pelabuhan Panglima Utar Kumai tetap masih seperti biasa, namun hanya untuk angkutan logistik yang diperbolehkan dan kendaraan. Sedangkan angkutan penumpang sudah tidak ada lagi,” kata Kepala KSOP Kumai Hary Suyanto.
Hanya saja, lanjut Hary, jika ada pelaku perjalanan khusus yang akan berlayar maka ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi hingga diperbolehkan untuk naik ke kapal. Diantaranya untuk ibu hamil hanya ada satu pendamping, jika ada yang sakit harus ada surat rujukan dan boleh satu pendamping. Jika ada TNI dan Polri itu harus menunjukan surat tugas dan hanya seorang diri tidak boleh membawa keluarga. (rin/sla)