PALANGKA RAYA- Masih masifnya penyebaran Covid-19 di Palangka Raya, nampaknya tak sepenuhnya membuat masyarakat setempat bertambah disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Buktinya, setiap kali digelar razia dan penertiban oleh aparat gabungan, puluhan orang dipastikan terjaring, dan mendapatkan sanksi, baik denda, administratif, hingga kerja sosial.
Seperti ketika Operasi Yustisi (Razia masker) pendisiplinan dan penegakan hukum pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) kembali digelar pada Jumat (26/3) dan Sabtu (27/3) malam lalu di kawasan Jalan Karet dan Dr Murjani Palangka Raya. Dari razia itu puluhan masyarakat masih ditemukan terjaring tidak menggunakan masker. Padahal diketahui masker salah satu bukti nyata untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus korona saat ini. Mereka dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial dan teguran lisan.
Diinformasikan, zona merah di wilayah Kota Palangka Raya saat ini berada di Kelurahan Pahandut, Panarung, Langkai, Pahandut Seberang, Tanjung Pinang, Tumbang Rungan, Menteng, Palangka, Bukit Tunggal, Petuk Ketimpun, Kereng Bangkirai, Sabaru, Bereng Bengkel, Danau Tunai, Kalampangan, Banturung, Tangkiling dan Tumbang Tahai.
”Kita masih temukan warga tak pakai masker. Padahal kondisi saat ini ada peningkatan terkonfirmasi Covid-19 di kota. Kegiatan ini upaya mendisiplinkan masyarakat menerapkan Prokes dan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas memutus mata rantai dan menekan angka penyebaran,” ujar Perwira Pengendali (Padal) Kompol Asep Deni Kusmaya, Minggu (28/3).
Pihaknya sangat berharap masyarakat bisa mentaati prokes dan tidak ada lagi ditemukan terjaring razia.Selain itu ditekannya, jadikan penggunaan masker sebagai suatu kebutuhan dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19.”Razia masih menjaring puluhan warga tak tat prokes. Kami berharap siapapun saat beraktivitas di luar, maka gunakan lah masker,” tegas Asep.
Menurutnya, puluhan pelanggar ada dikenakan sanksi denda administratif dengan membayar denda 100 ribu rupiah, ada pula dikenakan sanksi kerja sosial melakukan pembersihan di sekitar lokasi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya ini melanjutkan, sejauh ini tim gabungan tersebut tidak akan surut upaya untuk menekan pemutusan rantai wabah yang saat ini angka penyebarannya sangat tinggi. Apalagi di setiap kelurahan yang berada di zona merah. Dirinya berharap dengan apa yang sudah diusahakan oleh petugas, maka penyebaran wabah terus menurun setiap hari, dan masyarakat tidak memgabaikan prokes, ketika di luar rumah, dan ketika melaksanakan aktivitas apapun.
Sementara itu, peneggakan prokes juga di gelar di Jalan Tjilik Riwut kilometer 33 Kelurahan Banturung. Pada kesempatan itu petugas membagikan masker dan tetap mengingatkan masyarakat untuk selalu tat dan patuh melaksnkan prokes, mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker. ”Bertujuan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan (Prokes) khususnya penggunaan masker saat beraktivitas diluar rumah. Bagi yang lalai dan tidak menggunakan masker diberi tindakan berupa teguran dan peringatan,” ujar Kapolsek Bukit Batu Ipda Dedi Satria Wiranto. (daq/gus)