PANGKALAN BUN – Pelanggaran aturan jam malam di Kotawaringin Barat masih terus terjadi. Hal itu terungkap saat operasi yustisi berskala besar yang melibatkan unsur TNI baik dari Angkatan Udara dan Angkatan Darat, Polres Kobar,dan Satgas kabupaten setempat, Sabtu (5/6) malam.
Masih banyak ditemukan tempat usaha terutama kafe yang maish beroperasi di atas pukul 21.00 WIB. Selain itu para pengunjung Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan juga para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak mematuhi batas maksimal beraktivitas tersebut.
Dalam Operasi Yustisi Berskala Besar yang sudah dilaksanakan ketiga kalinya tersebut, masing-masing unsur juga membawa tim kesehatannya untuk melaksanakan tes antigen secara acak kepada pengunjung.
Komandan Kodim 1014/PBN Letkol Arh Drajat Tri Putro menyesalkan dalam tiga kali operasi yustisi berskala besar yang dilaksanakan ternyata masih banyak masyarakat yang tidak mengindahkan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan surat edaran Gubernur Kalteng. “Kita menghadapai kenyataan di lapangan masyarakat masih tetap berkumpul walaupun sudah melewati jam operasional yang ditentukan yaitu pukul 21.00 WIB,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi pemberlakuan pembatasan kegiatan di masa pandemi ini, maka operasi yustisi tetap akan dilakukan hingga semua warga tertib menjalankan aturan yang berlaku.
Menurutnya untuk mengubah perilaku masyarakat dan membangun kesadaran secara kolektif merupakan upaya yang tidak mudah, sehingga edukasi terhadap masyarakat akan terus dilakukan.
Ia menyebut dalam kegiatan operasi yustisi tersebut dilakukan pemeriksaan rapid antigen secara acak kepada sebanyak 29 pengunjung kafe dan ruang terbuka hijau dengan hasil keseluruhannya negatif Covid-19. “Membangun kesadaran masyarakat bukan semudah membalikan telapak tangan, namun kita tetap konsisten dan berupaya terus untuk mengedukasi masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya. (tyo/sla)