PALANGKA RAYA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, dirazia tim gabungan, Kamis (8/4) malam.
Dalam kegiatan itu, polisi bersama BNNP berhasil mendapati beberapa barang-barang yang dilarang untuk dibawa ke dalam ruang tahanan, seperti korek api, lapak dadu gurak (dagur), berbagai elektronik, alat pemindai, handphone, kayu, gunting pemotong rumput dan sebagainya.
Razia gabungan dipimpin oleh Kalapas Chandran Lestyono dan Kabag Ops Kompol Edia Sutaata, dengan mengerahkan 60 orang, Polresta Palangka Raya 42 personil dan BNN Kota empat personil.
Petugas merazia seluruh ruang tahanan yakni blok A, B, C, D, E, F, G dan H serta penggeledahan badan semua narapidana maupun kamar.
Kabag Ops Kompol Edia Sutaata mengatakan, razia gabungan yang dilakukan untuk mengantisipasi adanya benda terlarang di dalam Lapas, sama sekali tidak menemukan narkoba, hanya lapak dadu gurak, berbagai elektronik, alat pemindai, handphone, kayu, gunting pemotong rumput yang ditemukan.
" Pengecekan dilakukan pada Kamis (8/4) malam dan disaksikan seluruh petugas yang terlibat. Tidak ada narkoba, tetapi ditemukan barang bukti lain dan itu nanti akan dimusnahkan," katanya, Jumat (9/4).
Sementara, Kepala Lapas Palangka Raya, Chandran Lestyono menyampaikan, hasil penggeledahan tim gabungan didapatkan sejumlah barang terlarang dan nanti akan dimusnahkan.
"Beberapa barang terlarang ditemukan di dalam sel dan diamankan. Kami akan telusuri lagi, mungkin saja ada barang terlarang lainnya, mengingat para tahanan ini sudah bertahun-tahun menghuni. Mungkin ini barang dari yang mau bebas ditinggalkan dan begitu seterusnya," imbuhnya.
Kata dia, kegiatan ini merupakan perintah dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menyelenggarakan penggeledahan di seluruh Lapas se-Indonesia secara serentak dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57.
“Kami memeriksa setiap kamar di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Langkah ini mencegah terjadinya kerumunan WBP dan hal-hal yang tidak diinginkan, pemeriksaan kamar dilakukan secara bergantian dengan mengeluarkan WBP yang berada di dalam sel,” jelasnya.
Lestyono menyebutkan, jumlah narapidana dan tahanan yang dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan sebanyak 782 orang warga binaan. Kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif.
Dia menambahkan, saat ini sudah hampir setahun tidak lagi mengizinkan waktu besuk keluarga dengan WBP. Atas hal itu, pemeriksaan akan ditingkatkan dan pemeriksaan seperti ini rutin dilakukan secara berkala.
“Barang temuan akan kami tindaklanjuti dan didalami terlebih dahulu. Karena dalam satu kamar terdiri dari banyak WBP, tidak mudah untuk menentukan dalangnya,” pungkasnya. (daq/fm)