SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 26 April 2021 16:43
Akibat Miras, Pekerja Tambang Tewas
PEMBUNUHAN: Aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait tewasnya pekerja tambang di danau tambang, Kabupaten Pulang Pisau.(POLRES PULPIS FOR RADAR SAMPIT )

PULANG PISAU – Minuman keras diduga jadi pemicu tewasnya Indra, warga Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Pria itu meninggal dunia di danau tambang usai dipukul temannya sendiri, Aprianto (27).

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku bersama temannya, Eko, Usai, dan Ucu minum-minuman keras di rakit milik Redi.

”Saat pelaku bersama tiga saksi minum miras, korban datang sambil mabuk dan bicara tak jelas sambil memukul meja. Hal itu membuat pelaku tersinggung,” katanya, Minggu (25/4).

Pelaku lalu berdiri dan mencoba memukul korban dengan tangan kosong. Pukulan itu meleset. Namun, pelaku terus melayangkan pukulan hingga mengenai wajah korban.

”Pelaku terus memukuli korban walau saksi yang ada di lokasi sempat menahan pelaku,” katanya.

Pelaku, lanjutnya, terus menghajar korban hingga akhirnya korban sempat mundur dan tercebur ke air. ”Korban terpeleset hingga tercebur. Melihat korban tercebur, saksi lain menahan pelaku dan menarik pelaku ke belakang rakit,” katanya.

Para saksi lalu berusaha mencari korban. Saat itu pelaku melihat tangan korban dan berusaha menolong dengan menarik tangannya ke darat. Akan tetapi, karena tangan korban licin, pelaku gagal menyelamatkan korban hingga pria itu tenggelam.

”Korban baru ditemukan sore harinya dalam keadaan sudah tidak bernyawa oleh saksi dan pelaku. Pemilik tambang dan rakit melaporkan kejadian itu ke polisi dan pelaku menyerahkan diri,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. ”Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 352 Ayat 3 dengan ancaman penjara tujuh tahun,” tandasnya. (der/ign)


BACA JUGA

Jumat, 22 November 2024 10:48

Tingkatkan Produksi Komoditas Pertanian

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya Wahid…

Jumat, 22 November 2024 10:29

Ajak Masyarakat Kalteng Gunakan Hak Pilih

PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Asdy Narang…

Kamis, 21 November 2024 10:47

Ingatkan Pentingnya Peningkatan Mutu Pendidikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Palangka Raya, Erlan…

Kamis, 21 November 2024 10:43

Ruas Jalan Kuala Kurun Segera Diperbaiki

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Rabu, 20 November 2024 10:40

Dukung Produk UMKM Tembus Pasar Global

PALANGKA RAYA - Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya Sigit…

Rabu, 20 November 2024 10:29

Jalan di Wilayah Lamandau Perlu Penanganan

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Okki Maulana,…

Selasa, 19 November 2024 10:51

Perhatikan Tiga Sektor Bantuan UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Selasa, 19 November 2024 10:47

Perhatikan Kondisi Perekonomian di APBD 2025

PALANGKA RAYA - Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar,…

Senin, 18 November 2024 12:35

Perkuat Pendidikan Kebudayaan di Sekolah

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Senin, 18 November 2024 12:34

Usaha Depot Air Minum Perlu Ada Regulasi

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers