SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 26 April 2021 16:43
Akibat Miras, Pekerja Tambang Tewas
PEMBUNUHAN: Aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait tewasnya pekerja tambang di danau tambang, Kabupaten Pulang Pisau.(POLRES PULPIS FOR RADAR SAMPIT )

PULANG PISAU – Minuman keras diduga jadi pemicu tewasnya Indra, warga Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Pria itu meninggal dunia di danau tambang usai dipukul temannya sendiri, Aprianto (27).

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku bersama temannya, Eko, Usai, dan Ucu minum-minuman keras di rakit milik Redi.

”Saat pelaku bersama tiga saksi minum miras, korban datang sambil mabuk dan bicara tak jelas sambil memukul meja. Hal itu membuat pelaku tersinggung,” katanya, Minggu (25/4).

Pelaku lalu berdiri dan mencoba memukul korban dengan tangan kosong. Pukulan itu meleset. Namun, pelaku terus melayangkan pukulan hingga mengenai wajah korban.

”Pelaku terus memukuli korban walau saksi yang ada di lokasi sempat menahan pelaku,” katanya.

Pelaku, lanjutnya, terus menghajar korban hingga akhirnya korban sempat mundur dan tercebur ke air. ”Korban terpeleset hingga tercebur. Melihat korban tercebur, saksi lain menahan pelaku dan menarik pelaku ke belakang rakit,” katanya.

Para saksi lalu berusaha mencari korban. Saat itu pelaku melihat tangan korban dan berusaha menolong dengan menarik tangannya ke darat. Akan tetapi, karena tangan korban licin, pelaku gagal menyelamatkan korban hingga pria itu tenggelam.

”Korban baru ditemukan sore harinya dalam keadaan sudah tidak bernyawa oleh saksi dan pelaku. Pemilik tambang dan rakit melaporkan kejadian itu ke polisi dan pelaku menyerahkan diri,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. ”Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 352 Ayat 3 dengan ancaman penjara tujuh tahun,” tandasnya. (der/ign)


BACA JUGA

Jumat, 14 Maret 2025 17:17

Pemprov Prioritaskan Sektor Kesehatan

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menegaskan…

Jumat, 14 Maret 2025 17:15

Atasi Tantangan Pengelolaan Potensi Pertambangan

PALANGKA RAYA – Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Tengah…

Kamis, 13 Maret 2025 18:14

Pemprov segera Luncurkan Program Kuliah Gratis

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, memastikan…

Kamis, 13 Maret 2025 18:13

Dorong Realisasi Pengelolaan Limbah Medis

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng),…

Rabu, 12 Maret 2025 17:20

Pemprov Perhatikan Pembangunan GKE Maranatha

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, memastikan…

Rabu, 12 Maret 2025 17:20

Dorong Penertiban PBS Tak Taat Aturan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah…

Selasa, 11 Maret 2025 11:18

Ajak Semua Pihak Kolaborasi Membangun Kalteng

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran, menegaskan…

Selasa, 11 Maret 2025 11:17

Pertegas Regulasi Sektor Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bebatuan

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S…

Senin, 10 Maret 2025 13:41

Fasilitas Layanan Adminduk Perlu Ditingkatkan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Senin, 10 Maret 2025 13:40

Optimalkan Pertambangan dengan Payung Hukum

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo,…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers