SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 26 April 2021 16:43
Akibat Miras, Pekerja Tambang Tewas
PEMBUNUHAN: Aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait tewasnya pekerja tambang di danau tambang, Kabupaten Pulang Pisau.(POLRES PULPIS FOR RADAR SAMPIT )

PULANG PISAU – Minuman keras diduga jadi pemicu tewasnya Indra, warga Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Pria itu meninggal dunia di danau tambang usai dipukul temannya sendiri, Aprianto (27).

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku bersama temannya, Eko, Usai, dan Ucu minum-minuman keras di rakit milik Redi.

”Saat pelaku bersama tiga saksi minum miras, korban datang sambil mabuk dan bicara tak jelas sambil memukul meja. Hal itu membuat pelaku tersinggung,” katanya, Minggu (25/4).

Pelaku lalu berdiri dan mencoba memukul korban dengan tangan kosong. Pukulan itu meleset. Namun, pelaku terus melayangkan pukulan hingga mengenai wajah korban.

”Pelaku terus memukuli korban walau saksi yang ada di lokasi sempat menahan pelaku,” katanya.

Pelaku, lanjutnya, terus menghajar korban hingga akhirnya korban sempat mundur dan tercebur ke air. ”Korban terpeleset hingga tercebur. Melihat korban tercebur, saksi lain menahan pelaku dan menarik pelaku ke belakang rakit,” katanya.

Para saksi lalu berusaha mencari korban. Saat itu pelaku melihat tangan korban dan berusaha menolong dengan menarik tangannya ke darat. Akan tetapi, karena tangan korban licin, pelaku gagal menyelamatkan korban hingga pria itu tenggelam.

”Korban baru ditemukan sore harinya dalam keadaan sudah tidak bernyawa oleh saksi dan pelaku. Pemilik tambang dan rakit melaporkan kejadian itu ke polisi dan pelaku menyerahkan diri,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. ”Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 352 Ayat 3 dengan ancaman penjara tujuh tahun,” tandasnya. (der/ign)


BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:16

Ketua DPRD Kalteng Usul Bentuk Pos Terpadu

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Arton S.…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Perlu Pemulihan Gambut untuk Cegah Karhutla

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:13

Pengusaha Kuliner Diminta Perhatikan Kualitas Makanan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:12

Siap Mengawal Pembangunan Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, memastikan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:21

DPRD Kalteng Imbau Masyarakat Jaga Simbol Negara

PALANGKA RAYA - Euforia menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:18

Optimalkan Penerimaan dari Sektor Parkir

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Apresiasi Langkah Cepat Perbaikan Jalan

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:17

Utamakan Pencegahan untuk Atasi Karhutla

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kemarau Panjang, Hindari Bakar Lahan

PALANGKA RAYA – Memasuki musim kemarau panjang, Ketua Komisi II…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:00

Penggunaan Silpa untuk Menutupi Defisit

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, menyebutkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers