SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 26 April 2021 16:43
Akibat Miras, Pekerja Tambang Tewas
PEMBUNUHAN: Aparat kepolisian melakukan penyelidikan terkait tewasnya pekerja tambang di danau tambang, Kabupaten Pulang Pisau.(POLRES PULPIS FOR RADAR SAMPIT )

PULANG PISAU – Minuman keras diduga jadi pemicu tewasnya Indra, warga Desa Goha, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Pria itu meninggal dunia di danau tambang usai dipukul temannya sendiri, Aprianto (27).

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku bersama temannya, Eko, Usai, dan Ucu minum-minuman keras di rakit milik Redi.

”Saat pelaku bersama tiga saksi minum miras, korban datang sambil mabuk dan bicara tak jelas sambil memukul meja. Hal itu membuat pelaku tersinggung,” katanya, Minggu (25/4).

Pelaku lalu berdiri dan mencoba memukul korban dengan tangan kosong. Pukulan itu meleset. Namun, pelaku terus melayangkan pukulan hingga mengenai wajah korban.

”Pelaku terus memukuli korban walau saksi yang ada di lokasi sempat menahan pelaku,” katanya.

Pelaku, lanjutnya, terus menghajar korban hingga akhirnya korban sempat mundur dan tercebur ke air. ”Korban terpeleset hingga tercebur. Melihat korban tercebur, saksi lain menahan pelaku dan menarik pelaku ke belakang rakit,” katanya.

Para saksi lalu berusaha mencari korban. Saat itu pelaku melihat tangan korban dan berusaha menolong dengan menarik tangannya ke darat. Akan tetapi, karena tangan korban licin, pelaku gagal menyelamatkan korban hingga pria itu tenggelam.

”Korban baru ditemukan sore harinya dalam keadaan sudah tidak bernyawa oleh saksi dan pelaku. Pemilik tambang dan rakit melaporkan kejadian itu ke polisi dan pelaku menyerahkan diri,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. ”Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 352 Ayat 3 dengan ancaman penjara tujuh tahun,” tandasnya. (der/ign)


BACA JUGA

Sabtu, 11 Mei 2024 11:59

RTRWP Kalteng 2024 Diperkirakan Bulan Juli Menjadi Perda

PALANGKA RAYA - Banyaknya kepentingan yang berkaitan dengan tata batas…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:56

Optimalkan Sektor Pariwisata sebagai Sumber PAD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya Susi…

Sabtu, 11 Mei 2024 11:55

Ingatkan Pemkot Antisipasi Musim Kemarau

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Jumat, 10 Mei 2024 16:27

Penegakan Perda Harus Konsisten

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi…

Jumat, 10 Mei 2024 16:18

Kedewasaan Bertoleransi Modal Besar Kalteng Lebih Maju

PALANGKA RAYA - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki keberagaman budaya…

Jumat, 10 Mei 2024 16:16

Warga Sei Gohong Perlu Bantuan Sektor Peternakan

PALANGKA RAYA- Pemerintah daerah memiliki peranan penting dalam mendukung kemajuan…

Jumat, 10 Mei 2024 16:13

Pacu Pertumbuhan Ekonomi dari Sektor Unggulan

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya Nenie…

Rabu, 08 Mei 2024 13:18

Program Pembangunan Harus Sinkron dengan Pemerintah Pusat

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Palangka Raya Sigit K Yunianto…

Rabu, 08 Mei 2024 13:10

Dorong Percepatan Penyelesaian RTRWP

PALANGKA RAYA - Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)…

Rabu, 08 Mei 2024 11:16

Infrastruktur Daerah Pinggiran Perlu Dibenahi

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua DPRD Palangka Raya Basirun B…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers