SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 19 Juni 2021 12:07
Wabup Kotim Pastikan Penertiban Miras Terus Berlanjut
MELAWAN: Bos miras memberikan perlawanan saat digerebek Wabup Kotim Irawati, Rabu (16/6) malam lalu.

SAMPIT – Wakil Bupati Kotim Irawati mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang langsung menyegel Toko Cawan Mas. Dia juga memastikan operasi penertiban terhadap peredaran miras ilegal di Kotim akan terus berlanjut.

”Saya acungkan jempol kepada kepolisian karena cepat tanggap lakukan penyegelan semua Toko Cawan Mas," katanya.

Apa yang dilakukannya, kata Irawati, untuk masyarakat Kotim demi masa depan generasi muda. Karena itu dia tak gentar terus memberantas peredaran miras meski ada sejumlah hambatan mengadang.

”Kami ingin memberantas miras dan maksiat lainnya. Jangan sampai hanya jadi simbol. Kotim harus benar-benar jadi kota yang bersih dan agamis," tegasnya.

Menurut Irawati, selama ini apabila dia menggelar razia secara terencana, selalu saja gagal. Karena itu dia mengubah strategi razia dengan datang secara mendadak tanpa bersama tim.

”Kalau terencana saya tidak dapat hasil maksimal. Semua akan tutup. Jadi saya sendiri dulu yang datang mendadak. Kalau sudah dapat, baru yang lainnya saya telepon untuk datang ke tempat," ujarnya. 

Irawati menceritakan, adu mulut dirinya dengan bos miras, JW, Rabu (16/6) malam lalu, setelah dia memergoki toko itu buka. Irawati yang baru pulang melayat dari tempat kerabatnya di Desa Pundu, langsung singgah. Lokasi tersebut selalu tutup saat dirazia.

”Pas saya lewat, saya perintahkan rombongan Dishub dan Pol PP yang mendampingi saya untuk berhenti di situ (depan Cawan Mas). Saya tidak turun sampai ada yang beli, karena saya harus ada bukti transaksi jual-beli," ujarnya.

Setelah menunggu selama 15 menit, Irawati bersama rombongan turun dan menyambangi toko itu. Benar saja, di balik tembok bangunan itu terdapat aneka minuman keras. 

”Memang benar di dalam itu ada miras. Bahkan sampelnya sudah dikirim ke BPOM, merupakan alkohol tipe B dan tipe C. Ada juga minuman merek luar," ujarnya.

Mendapati sikap penjual miras yang terkesan arogan dan merendahkan pemerintah, menurut Irawati, merupakan hal biasa yang dialami pejabat. 

”Di lapangan memang apa pun bisa terjadi. Karena itu pembelaan, mungkin dia merasa benar, sedangkan saya pakai aturan. Saya akan hati-hati," ujarnya.

Disegelnya Cawan Mas belum membuat Irawati puas. Apalagi jika ada anak jalanan atau preman yang masih minum di pinggir jalan.

”Bagaimana caranya bisa semaksimal mungkin mengurangi anak jalanan ataupun preman yang masih minum di pinggir jalan," katanya. 

Irawati menambahkan, baru sebagian penjual miras yang ditertibkan. Masih banyak penjual miras yang akan dia datangi, yang saat ini masih dalam penyelidikan. 

Irawati juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang keberadaan penjual miras. Rata-rata informasi yang disampaikan terbukti kebenarannya.

”Masyarakat mendukung apa yang kami lakukan. Bahkan mereka mengirimkan tempat jual miras. Atas informasi yang disampaikan masyarakat, saya ucapkan terima kasih," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan  Terpadu (DPMPTSP) Kotim Johny Tangkere mengatakan, tidak ada satu pun toko miras yang diterbitkan izinnya di Kotim. Termasuk tiga toko miras Cawan Mas yang disegel aparat.

“Kami tidak pernah ada terbitkan izin dan kami pastikan toko-toko yang dimaksud tidak ada izinnya,”kata Johny Tangkere kemarin.

Menurut Johny, pihaknya justru melanggar aturan apabila menerbitkan izin itu, yakni Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Dalam perda itu menegaskan, penjualan miras dilarang di warung dan pertokoan, apalagi golongan B dan C yang kadar alkoholnya di atas 5 persen.

Johny mengakui Toko Cawan Mas pernah mengajukan izin. Namun, tidak bisa diproses. ”Tidak bisa diproses karena memang aturan melarang itu,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, pihak tersebut kembali mengajukan izin untuk warung bahan pokok, namun tidak diproses. Pasalnya, izin yang diajukan sangat rawan disalahgunakan, yakni menjual miras berkedok warung bahan pokok.

”Jadi, pemerintah tegas dan konsisten dengan aturan. Izin untuk  miras memang sejak lama tidak pernah kami berikan,” tandasnya. (yn/ang/ign)


BACA JUGA

Senin, 18 Maret 2024 12:06

Pemkab Kotim Selesaikan LKPD Tepat Waktu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan Laporan Keuangan…

Jumat, 15 Maret 2024 12:02

Pedagang Dadakan Harus Izin Pejabat Setempat

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta  pelaku usaha kuliner yang…

Kamis, 14 Maret 2024 12:33

Jadwal Safari Ramadan Berubah

SAMPIT–Jadwal kunjungan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) beserta rombongan dalam rangka…

Rabu, 13 Maret 2024 17:00

Hormati Umat Muslim yang Jalankan Ibadah Puasa

SAMPIT – Umat muslim di seluruh dunia sudah mulai menjalankan…

Rabu, 13 Maret 2024 17:00

THM Wajib Tutup selama Ramadan

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kepolisian Resort…

Selasa, 12 Maret 2024 13:41

Jangan Gunakan Bahan Tambahan Berbahaya

SAMPIT - Sejumlah titik di Kota Sampit terdapat pasar dadakan…

Selasa, 12 Maret 2024 13:35

Optimistis, Shrimp Estate BERKAH Bakal Sukses

SUKAMARA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menggagas salah…

Jumat, 08 Maret 2024 10:21

Relokasi Jadi Solusi Atasi Masalah Banjir

SAMPIT – Banjir musiman sering terjadi di Dusun Muara Ubar,…

Kamis, 07 Maret 2024 13:22

Kotim Terima Sertifikat Bebas Frambusia

JAKARTA - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menerima Sertifikat Bebas…

Rabu, 06 Maret 2024 12:51

Kotim Belum Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen

  SAMPIT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers