SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 19 Juni 2021 12:05
Runtuhnya Kerajaan Miras Ilegal

Bos Miras Langsung Kabur, Barang Bukti Raib

DISEGEL: Aparat Polres Kotim menyegel Toko Cawan Mas yang diduga menjual miras ilegal di Jalan Tjilik Riwut Sampit, Kamis (17/6) lalu. (FOTO: HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Penggerebekan yang dilakukan Wakil Bupati Kotim Irawati terhadap toko miras Cawan Mas menandakan keruntuhan bisnis ilegal yang sudah puluhan tahun beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur itu. Bos miras, JW, membangun kerajaan bisnisnya meski diduga kuat ilegal tanpa tersentuh proses hukum.

Informasi yang dihimpun Radar Sampit, Cawan Mas merupakan toko miras yang sudah puluhan tahun beroperasi. Sang bos, JW, terkesan licin dan kebal hukum selama menjalankan bisnisnya. Kalau pun jadi sasaran razia, tak didapati aktivitas serta barang bukti di dalam toko.

Toko miras Cawan Mas memiliki ciri khas tersendiri. Bagian depan toko  dilapisi pelat besi dan jeruji yang dicat keemasan. Transaksi dengan pembeli dilakukan melalui jendela kecil berukuran sekitar 50 kali 50 sentimeter.

Cawam Mas memiliki tiga cabang di Kota Sampit. Di antaranya di Jalan HM Arsyad. Kemudian di Jalan RA Kartini dan deretan ruko di Jalan Tjilik Riwut yang jaraknya hanya ratusan meter dari Kantor Polsek Baamang.

JW tak sendirian menjalankan usahanya. Dia dibantu anaknya sendiri. Tak hanya menjual miras lokal, toko itu juga menyediakan miras dengan kadar alkohol 40 persen.  Bisnis itu kian menggurita. Bahkan, informasinya, JW juga memasok miras sampai ke pelosok.

Perdebatannya dengan Wabup Kotim Irawati disinyalir menjadi awal kehancuran bisnisnya. Setelah rekaman video debat mulut itu beredar, Kamis (17/6) pagi, sejumlah anggota Polres Kotim memasang garis polisi di Toko Cawan Mas yang disambangi Irawati.

Warga setempat yang meminta namanya tak disebutkan mengatakan, aktivitas jual-beli miras di toko itu sudah berlangsung bertahun-tahun. ”Saya menyewa di sini empat tahunan, miras di sini sudah ada,” ujarnya.

Aktivitas perdagangan miras diduga ilegal di Toko Cawan Mas cukup meresahkan masyarakat. Warga sempat protes pada Ketua RT setempat karena dinilai tak becus menangani persoalan miras yang berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat.

”Saya dulu pernah diprotes warga. Masa Pak RT tak bisa mengatasi,” ucap Zaimin, Ketua RT 41/RW 8 Kelurahan Baamang Tengah, Jalan Hasan Mansur, menirukan dialog keluhan warga yang diterimanya pada 2017 lalu.

Zaimin menuturkan, warga sudah cukup lama resah. Namun, hal itu tak lantas menyelesaikan masalah, karena diduga ada kongkalingkong antara pemilik lahan dengan pemilik Toko Cawan Mas.

”Sebenarnya, Pak JW (bos miras, Red) itu sudah pernah mendatangi saya untuk minta izin, tetapi tidak saya setujui. Kalau jualan bahan pokok atau jualan lainnya silakan saja. Ini jualan miras. Jujur, saya tidak mendukung,” tegas Zaimin.

Laporan keresahan warga, lanjutnya, sudah berupaya ditindaklanjuti dengan menemui pemilik lahan. Pasalnya, kunci penyelesaian ada di tangan pemilik lahan.

Menurut Zaimin, tanah dari muara Jalan Tjilik Riwut-Jalan Hasan Mansur ke belakang, sampai batas Gang Repas, bersengkata sejak 20 tahun lebih. Ada 27 orang saling bersengketa.

Pemilik asal dengan dokumen surat keterangan tanah (SKT) dimiliki Haji Neman, lalu dijual Lekeinus Patuy ke almarhum Arifin Joyo dan sudah ditingkatkan menjadi sertifikat. Namun, pemilik lahan tersebut saat ini diketahui bernama Husrin yang dibeli dari Busri Simbing.

Tepat di belakang Toko Cawan Mas, terdapat bangunan yang didiami keponakan Husrin, yakni Darsah. ”Darsah inilah yang berurusan dengan Pak JW dan menyewakan lahannya,” ujarnya.

Beberapa tahun silam, lanjut Zaimin, dia berupaya menyelesaikan persoalan tersebut dengan mempertemukan Husrin dan Darsah. Namun, Husrin menyangkal dan tak tahu-menahu terkait lahannya yang disewakan ke JW untuk berjualan miras.

Zaimin sempat menanyakan biaya sewa per tahun dan mengingatkan Darsah agar menyudahi sewa lahan kepada JW. ”Saya tanya sewa tahunnya berapa? Tidak jelas juga jawabannya. Dari Pak JW-nya siap angkat kaki asalkan uang dikembalikan,” ujar Ketua RT yang menjabat selama sekitar 12 tahun ini.

Baru-baru ini, Zaimin mengungkapkan, pihaknya ditugaskan orang kepercayaan Irawati untuk membuat surat pernyataan penolakan keresahan warga atas keberadaan jual-beli miras di Toko Cawan Mas.

”Dari 98 KK, ada 30-an orang yang menantangani pernyataan keberatan jual-beli miras di Toko Cawan Mas. Sebenarnya hampir semua warga keberatan, hanya waktunya saja yang tidak sempat untuk mendatangi warga satu per satu,” ujarnya.

Gagal Dibongkar dan Raibnya Barbuk

Langkah aparat kepolisian yang berniat membongkar paksa Toko Cawan Mas di Jalan Tjilik Riwut tak terlaksana. Upaya itu gagal setelah ada perbincangan dengan anak pengelola Toko Cawan Mas.

“Saya dihubungi pihak kepolisian rencana memang mau dibongkar, tetapi setelah ada perbincangan anaknya datang, makanya tidak jadi dibongkar,” ujar Zikrillah, Lurah Baamang Tengah yang ikut dalam rencana pembongkaran.

Menurut Zikrillah, penggeledahan paksa dilakukan apabila pihak yang bersangkutan tak membuka kunci gemboknya. Karena tak jadi, palu yang disiapkan dari rumah hanya ditenteng kesana-kemari.

Pantauan Radar Sampit, ada dua pria muda yang datang ke lokasi dan diduga pihak keluarga pemilik toko. Seorang pria sibuk menelpon. Tak lama seorang pria lain membawa trail yang diduga kerabatnya.

Pria tersebut seolah sudah saling kenal dengan sejumlah petugas. Mereka saling memberi salam dengan mengepalkan tangannya.

”Mari kita lihat sama-sama ke dalam supaya semua jelas dan pada tahu. Di sini ada pihak keluarganya, silakan membuka kunci gembok. Hadir juga Lurah perwakilan dari Pemkab Kotim,” kata AKP Syaifullah, Kasat Narkoba Polres Kotim.

Jajaran anggota Polres Kotim dan sejumlah awak media dipersilakan memantau dan merekam situasi di dalam Toko Cawan Mas. Hasilnya, puluhan kardus diduga botol miras yang terekam dalam video saat digerebek Irawati raib. Hanya tersisa kardus bekas minuman. Diduga pemilik toko sudah membawa kabur barang haram itu menuju Palangka Raya.

Di toko itu terdapat alat penanak nasi, seperangkat alat komputer, lemari pendingin, dispenser, tumpukan bekas kardus, etalase, dan wadah menjemur pakaian. Bangunan itu juga dilengkapi toilet, pendingin ruangan, dan kamera pengawas. Tiga jendala berukuran kecil difungsikan sebagai tempat bertransaksi.

Syaifullah mengatakan, pihaknya sengaja mengundang media massa untuk menyaksikan langsung proses penggeledahan. Penggeledahan itu sebelumnya menunggu koordinasi dengan pemiliknya.

”Pemilik kooperatif mau membuka. Memang tadi kuncinya sempat terbawa sama keluarga. Sudah sampai Palangka Raya dan disusul menggunakan taksi dari Palangka Raya ke Sampit,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Shabara Polres Kotim AKP Suroto mengatakan, pihaknya memasang garis polisi di toko tersebut sebagai tindak lanjut dari penggerebekan oleh Wabup Kotim. Selain di Jalan Tjilik Riwut, Toko Cawan Mas di Jalan RA Kartini juga disegel.

”Kami akan pantau terus tempat lainnya yang dan nantinya kami melakukan pemanggilan terhadap pemilik toko miras yang viral di medsos tersbut," ujar Suroto.

Dia menambahkan, penangkapan dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, yakni aksi publik yang geram melihat ulah bos miras tersebut. ”Kalau sudah ditangkap, akan kami sampaikan lagi,” ujarnya. (ang/hgn/rm-106/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers