SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 23 Juni 2021 12:58
Pesta Miras, Empat Remaja Digerebek Satpol PP
DIGEREBEK SATPOL PP: Salah satu pelaku pesta miras, saat mencoba kabur melalui jendela barakan, di Jalan Hasanudin, Kelurahan Mendawai. kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Selasa (22/6).

PANGKALAN BUN – Warga Jalan Hasanudin, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, tepatnya di belakang Hotel Andika, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat geram dengan ulah sejumlah remaja yang berada dalam sebuah barakan. 

Remaja yang terdiri dari satu perempuan dan tiga laki-laki itu tertangkap basah sedang pesta minuman keras jenis arak. 

Saat digerebek, di antara remaja tersebut ada yang berusaha melarikan diri melalui jendela kamar dengan membawa barang bukti miras. Namun anggota Satpol PP yang menunggu di luar langsung mengamankan mereka. 

Penggerebekan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) itu didasari atas laporan masyarakat yang gerah dengan perilaku sejumlah remaja tersebut yang kerap berkumpul dan membuat gaduh. 

Sejatinya para penghuni barakan tersebut sudah diminta untuk pergi (pindah) oleh pemilik barakan, karena orang tuanya meminta waktu. Namun bukannya menyadari kesalahannya justru remaja tersebut kembali berulah. 

Kasi Ops Satpol PP Kobar, Gusti Muhammad Rois mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat sekitar, penghuni barakan tersebut sering membuat keributan, terlebih ketika berkumpul dengan kawan-kawannya. “Ketika kita tindaklanjuti dan kita gerebek betul saja, di dalam barakan ada kegiatan pesta minuman keras, dan salah satunya adalah seorang perempuan,” katanya. 

Mendapati hal itu, Satpol PP Kobar kemudian menggelandang mereka ke Satpol PP Kobar bersama barang bukti minuman keras sebanyak 1,5 liter di dalam botol air mineral. 

Meski tertangkap basah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda), empat remaja tersebut hanya dikenakan pembinaan dan pemanggilan orang tua mereka masing-masing. 

Hal itu bertujuan agar para pelaku dapat menyadari kesalahan mereka dan tidak lagi mengulang perbuatan negatif yang mereka lakukan. ”Kita sudah beri peringatan keras, agar mereka tidak mengulang perbuatannya, bila masih kedapatan maka sanksi Perda sudah menunggu mereka,” pungkasnya. (tyo/sla)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers