SAMPIT – Tak mudah bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menertibkan peredaran minuman keras ilegal. Para pebisnis minuman beralkohol itu sangat licin berkelit dari upaya penertiban.
Hal itu terlihat dari razia minuman beralkohol yang tak membuahkan hasil. Dari sejumlah toko miras yang didatangi tim dari Pemkab Kotim, para pemilik toko miras mendadak menutup tokonya. Padahal, beberapa jam sebelumnya mereka masih melayani pembeli.
Warung miras yang kerap operasional itu salah satunya berada di Jalan Tjilik Riwut atau sekitar Stadion 29 November Sampit. Warung kecil itu memiliki dua pintu teralis besi dan ditutup dengan pagar seng.
Pembeli hanya bisa mengantre lewat pintu kecil ukuran 60 kali 60 sentimeter. Kemudian di Jalan HM Arsyad. Toko-toko miras tersebut informasinya hanya dikendalikan satu orang bos. Namun, selama ini tidak tersentuh penertiban.
Razia yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kotim Irawati pada Selasa (30/3) malam itu diikuti sejumlah pejabat terkait, seperti Kepala DPMPTSP Kotim Johny Tangkere, Kepala Kesbangpol Kotim Wim RK Benung, dan Komandan Satpol PP Kotim RW Sujarwo.
Irawati tidak menyangka operasi itu bocor. Diduga hal itu ulah oknum yang membekingi pengusaha miras ilegal tersebut. ”Kami tidak akan menyerah dan akan terus memberantas sampai peredaran miras tidak ada lagi di Kotim," ujar Irawati.
Semua toko yang aktif 24 jam tersebut kompak menutup usahanya. Irawati menegaskan, kegiatan itu merupakan bukti dirinya bersama Bupati Kotim Halikinnor serius memberantas peredaran miras. Pasangan kepala daerah yang dilantik pada 26 Februari 2021 lalu itu memastikan razia akan terus dilakukan.
”Tempat-tempat yang kami tuju tutup. Tetapi, kami tidak akan lelah dan tak menyerah. Kami akan terus memantau kegiatan mereka karena sudah tahu tempat-tempatnya dan saya memerintahkan Satpol PP untuk intens. Kalau perlu siang pun duduk memantau supaya mereka dengan sendirinya gerah dan lama-lama tidak laku hingga bangkrut. Kami tidak ingin ada peredaran miras lagi di Kotim," tegas Irawati.
Sementara itu, Johny Tangkere mengatakan, miras yang diperbolehkan dijual di Kotim hanya khusus golongan A. Itu pun harus mengantongi izin dan hanya boleh dijual di tempat yang sudah ditentukan, seperti restoran, rumah makan, dan karaoke yang jauh dari tempat ibadah, sekolah atau tempat pendidikan dan kantor.
”Warung tidak boleh menjual minuman keras. Sanksi dalam perda sudah berat. Apalagi kalau oplosan. Sanksinya denda sampai Rp 10 miliar. Kalau melanggar undang-undang tentang pangan, maka hukumannya pidana umum. Perda kita cukup lengkap. Tinggal aparat penegak hukum menindaklanjutinya,” tegas Johny.
Di sisi lain, banyak pihak mendorong Irawati menjadi pionir penertiban miras di Kotim. Sebab, selama ini penjualan miras dinilai sangat bebas seolah tak tersentuh Pemkab Kotim bersama aparat terkait. Irawati dianggap mampu memberantas hal itu karena sosok perempuan terkenal anti dengan miras yang merusak kehidupan sosial masyarakat.
”Tapi kami berharap razia selanjutnya jangan bocor lagi. Kalau bisa, tim dirampingkan. Hanya orang tertentu saja yang tahu supaya tidak terulang kejadian seperti ini,” ujar Arifin, warga Arifin yang tinggal di sekitar toko miras tersebut.
Apalagi, kata dia, banyak pihak yang selama ini membekingi usaha miras. Oknum tersebut menjadi kaki-tangan pengusaha miras tersebut. ”Yang jelas kami tetap mendukung Wabup turun lagi dan kami masyarakat siap diajak bersatu melawan miras ini,” tandasnya. (ang/rm-106/ign)