SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 21 Juni 2021 17:26
Batamad Buru Bos Cawan Mas

Dianggap Lecehkan Pemerintah, DAD Siapkan Sanksi Adat

ADAT: Belasan anggota Batamad Kotim mendatangi Toko Cawan Mas, Jalan Tjilik Riwut, Sabtu (19/6) siang.

SAMPIT – Tindakan bos toko minuman keras Cawan Mas dianggap  melecehkan harkat dan martabat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kotim pun mengecam sikap pemilik Cawan Mas berinisial JW. Bahkan Batamad siap memburu JW untuk diadili secara adat.

Pantauan Radar Sampit, belasan anggota Batamad Kotim berpakaian serba hitam dengan mengenakan tali kepala berwarna merah datang ke Toko Cawan Mas, Jalan Tjilik Riwut, Sabtu (19/6) siang. Mereka memasang kain kuning, merah, dan daun sawang di Toko Cawan Mas. Benda ini sebagai simbol perang yang ditujukan kepada pemilik Toko Cawan Mas yang dianggap telah melecehkan Wakil Bupati Kotim Irawati, Rabu (17/6) malam lalu.

"Kami tidak terima atas perilakunya. Dia ini sudah melakukan tindakan tidak sopan kepada pemimpin kami," kata Ketua Batamad Kotim Fitriansyah kemarin.

Seperti diketahui, Irawati melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas jual beli miras di Toko Cawan Mas, Rabu (17/6) malam. Kejadian tersebut direkam secara langsung oleh Radar Sampit. Irawati pun turut mengabadikan bukti nyata aktivitas jual beli miras di lokasi tersebut dan mengunggahnya diakun Facebook pribadi miliknya.

Dalam video berdurasi 6 menit 42 detik itu, Irawati datang secara baik-baik dengan menanyakan terkait izin edar penjualan miras. Namun, bukan respons baik yang didapat, pertanyaan Irawati yang diulang sebanyak dua kali itu malah tak dihiraukan penghuni toko. Bahkan, perempuan berambut pirang yang mengenakan pakaian hitam dengan tak sopannya malah menutup jendela kecil berukuran 50 cm x 50 cm yang biasa digunakan untuk bertransaksi dengan pembeli.

Perlawanan dari penghuni toko sempat membuat aksi saling dorong jendela dari dua arah yang berbeda. Perilaku tak mengenakan dari pemilik toko membuat situasi semakin memanas. Adu mulut semakin tidak terkontrol. Pemilik toko yang tadinya diam, sontak naik pitam. Wajahnya kemerahan, menggambarkan amarahnya yang memuncak.

Merespons kejadian video viral itu, Batamad Kotim tak ingin tinggal diam dan menyatakan keberatan terhadap bos miras.

"Kemarin kami semua sudah sepakat untuk memilih beliau (Irawati) menjadi pemimpin kita di Kotim. Kami saja tidak berani membentak beliau. Bisa dibayangkan sekelas wabup saja dilawan, apalagi masyarakat biasa," ucap Fitriansyah.

Batamad Kotim menegaskan akan ikut mengawal kasus ini dan ikut melakukan pencarian terhadap JW yang merupakan bos Cawan Mas.

"Kami sudah berkoordinasi dengan seluruh Batamad Kalteng untuk mencari pelaku, supaya masalah ini segara cepat diselesaikan," sebutnya.

Terpisah, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim Untung mengatakan, tindakan JW itu bisa saja dikenakan Pasal 50 dan 96.  Di dalam Hukum Adat Dayak Tahun 1894 Pasal 50 menyatakan bahwa tindakan serampangan dan tandahan randah (perbuatan melecehkan dan merendahkan orang lain serta menusuk hati orang lain) bisa dikenakan singer sanksi adat berupa denda hingga pengusiran dari Kotim bahkan Kalteng.

“Ada dua yang ditusuk hatinya dalam persoalan ini. Pertama, Pemkab Kotim, dan kedua masyarakat adat,” kata Untung saat dikonfirmasi Radar Sampit, Sabtu (19/6).

Di sisi lain, perilaku bos miras telah melanggar Pasal 96 “Kasukup Belum Bahadat” yang artinya orang-orang yang memenuhi norma hidup beradat.

"Sanksi adat yang dikenakan sudah pasti berat karena dia melanggar Pasal 50 bertindak secara serampangan dan melanggar Pasal 96 yang tidak memenuhi norma hidup dalam beradat,” ujarnya.

Perilaku yang sudah melecehkan Pemkab Kotim ini dibuktikan dengan jawaban tak sopan yang dilontarkan bos Cawan Mas terhadap orang nomor dua di Kotim. Usaha Cawan Mas tidak berizin, dan merusak generasi bangsa.

“Sudah tidak berizin, kok tetap membuka usahanya, berarti tindakan itu diputuskan sendiri, seolah-olah kedudukannya lebih tinggi dari Pemkab Kotim,” katanya.

”Apalagi dia mengancam dengan menyebut-nyebut (Wabup) punya kasus di Polda. Ini artinya ada orang di baliknya yang membuat dia bisa berani berperilaku seperti itu,” tambahnya.

Kabarnya Batamad Kotim akan mengajukan keberatan kepada pemilik Toko Cawan Mas kepada DAD. “Rencana Senin depan Batamad akan melaporkan kasus ini ke DAD. Apabila benar diproses, maka kasus ini akan diproses dan diadili oleh hakim adat,” ujarnya.

Untuk menjamin kenetralan, hakim adat yang berjumlah 3-9 orang akan didatangkan langsung dari Palangka Raya, Pangkalan Bun, Buntok, Kapuas, Seruyan, dan kabupaten lainnya.

”Hakim adatlah yang akan memutuskan sanksi berupa denda adat (katiramu) atau pengucilan. Pengucilan ini artinya apabila dalam rapat bersama hakim adat diputuskan bahwa seseorang ini tidak termaafkan dan tidak bisa dihitung berdasarkan katiramu maka bisa terancam di usir dari Kotim, bahkan Kalteng,” katanya.

Mengingat kasusnya yang cukup berat, pelaku bisa saja dikenakan sanksi dengan membayar denda yang cukup besar. Satu katiramu senilai Rp 250.000.

”Pengenaan sanksi denda ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat hakim adat nanti. Sanksi ini cukup berat, mungkin saja dia bisa dikenakan 4.000 katiramu atau bahkan pengucilan,” tandasnya.  

KOMPAK DUKUNG PEMERINTAH

Selain Batamad dan DAD, kecaman terhadap pemilik Cawan Mas juga dilayangkan Ketua DPD Forum Intelektual Dayak Nasional (IDN) KotimZam’an, Ketua DPW TBBR KaltengAgus Sanang, Ketua Fordayak KotimSaleh, Sekretaris Fordayak KotimDarmo, serta Pasukan Merah. Sejumlah ormas tersebut telah melakukan konsolidasi di Jalan Gatot Subroto Sampit kemarin. Dalam pertemuan tersebut, segenap ormas agama dan ormas dayak siap mendukung Pemkab Kotim dalam menertibkan miras di Kotim.

“Kami sepakat mendukung Pemkab Kotim menertibkan miras harus sampai tuntas, profesional dan pelaku diadili,” kata Zam’an, Ketua DPD Forum Intelektual Dayak Nasional Kotim, Sabtu (19/6).

Persoalan penertiban miras dan kejadian video viral itu telah membuat marah masyarakat Kotim. “Masyarakat Kotim mengharapkan agar oknum pelaku pedagang miras bisa ditangkap dan diproses secara hukum,” katanya.

Disamping itu, peraturan daerah (Perda) terkait miras harus diatur lebih jelas terkait pengenaan sanksi yang lebih berat secara hukum hingga denda secara materilnya.

“Kami sepakat mengawal proses hukum terhadap Bos Cawan Mas sampai ke ranah hukum dan nanti kami akan membuat kesepakatan bersama dalam pertemuan berikutnya untuk membahas terkait penertiban miras,” tandasnya. (rm-106/hgn/yit)


BACA JUGA

Senin, 18 Maret 2024 12:06

Pemkab Kotim Selesaikan LKPD Tepat Waktu

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan Laporan Keuangan…

Jumat, 15 Maret 2024 12:02

Pedagang Dadakan Harus Izin Pejabat Setempat

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor meminta  pelaku usaha kuliner yang…

Kamis, 14 Maret 2024 12:33

Jadwal Safari Ramadan Berubah

SAMPIT–Jadwal kunjungan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) beserta rombongan dalam rangka…

Rabu, 13 Maret 2024 17:00

Hormati Umat Muslim yang Jalankan Ibadah Puasa

SAMPIT – Umat muslim di seluruh dunia sudah mulai menjalankan…

Rabu, 13 Maret 2024 17:00

THM Wajib Tutup selama Ramadan

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Kepolisian Resort…

Selasa, 12 Maret 2024 13:41

Jangan Gunakan Bahan Tambahan Berbahaya

SAMPIT - Sejumlah titik di Kota Sampit terdapat pasar dadakan…

Selasa, 12 Maret 2024 13:35

Optimistis, Shrimp Estate BERKAH Bakal Sukses

SUKAMARA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menggagas salah…

Jumat, 08 Maret 2024 10:21

Relokasi Jadi Solusi Atasi Masalah Banjir

SAMPIT – Banjir musiman sering terjadi di Dusun Muara Ubar,…

Kamis, 07 Maret 2024 13:22

Kotim Terima Sertifikat Bebas Frambusia

JAKARTA - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menerima Sertifikat Bebas…

Rabu, 06 Maret 2024 12:51

Kotim Belum Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen

  SAMPIT - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers