PROKAL.CO,
KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menggelar Asistensi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) Kabupaten Gumas tahun 2020, yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
”Pelaksanaan asistensi ini untuk meningkatkan pemahaman dalam membuat dan menyusun LPPD Kabupaten Gumas tahun 2020, sehingga menghasilkan bentuk LPPD yang sempurna, dengan menyamakan persepsi pembuatan pada setiap unit kerja Satuan Organsisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan Pemkab Gumas,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Yansiterson, Senin (22/2).
Dirinya mengakui, LPPD merupakan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, seperti program dan kegiatan, tingkat pencapaian standar pelayanan minimal, jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional, alokasi dan realisasi anggaran, kondisi sarana dan prasarana yang digunakan, permasalahan dan kondisi, serta hal-hal yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
”Selain itu, dalam LPPD juga terdapat indikator kinerja kunci (IKK), berisikan data capaian kinerja yang diisi oleh SOPD sesuai fungsinya, dan disampaikan kepada kepala daerah melalui tim penilai. Untuk itu, SOPD harus mengerti dan memahami penyusunan LPPD, karena merupakan sumber penyedia data yang tersaji dalam LPPD itu,” ujar Yansiterson.
Dijelaskannya, penyusunan LPPD merupakan salah satu fase dalam siklus mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang menjadi dasar untuk evaluasi dan menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam peningkatan kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata kepemerintahan yang baik.
”Pada hakikatnya, penyusunan LPPD Kabupaten Gumas ini merupakan progres report kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, dimana pemerintah daerah wajib menyusun dan menyampaikan LPPD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tuturnya.