SAMPIT – 2014, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit sempat menunjukkan tajamnya taring penegakan hukum. Namun hingga penghujung 2015 ini, belum satu pun kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang diproses.
Taring jaksa mulai ”tumpul”, bahkan muncul pertanyaan apakah saat ini di Kabupaten Kotawaringin Timur memang tidak ada lagi tindak pidana korupsi.
”Kita mempertanyakan bagaimana kabar penyelidikan beberapa kasus korupsi yang sudah ditangani Kejaksaan, sejauh mana prosesnya, kapan prosesnya bisa ditingkatkan,” kata Pengamat Hukum dan Politik di Kotim Sugi Santosa, Senin (7/9).
Menurut Sugi, Kejaksaan harus lebih banyak lagi mengungkap kasus-kasus korupsi seperti tahun sebelumnya, karena menurutnya ini menjadi tolak ukur kinerja korps Adhyaksa.
“Kita selalu mendukung Kejaksaan dalam mengungkap berbagai kasus dan harapan kita segera dituntaskan,” harapnya.
Bagaimana kasus yang masuk ranah penyelidikan? seperti dugaan penyelewengan beras miskin (Raskin), pembebasan lahan bandara H Asan Sampit, pembebasan lahan jembatan timbang dan pelabuhan di Desa Pelangsian.
“2014 lalu kan banyak yang berhasil diungkap, nah di 2015 sampai saat ini saya perhatikan belum ada yang naik (penyidikan), jangan sampai ngambang kasus yang ada harus segera diselesaikan,” tegas Sugi.
Lanjutnya, kasus yang kini masuk dalam penyelidikan di 2015 ini jika tidak ditemukan adanya kerugian negara paling tidak harus selesai sekarang juga, jangan sampai menjadi tunggakkan tahun depan.
“Kalau memang tidak adanya pelanggaran, nyatakan SP 3 biar jelas, dan Kejaksaan segera membidik kasus lainnya,” imbuhnya.
Sugi yakin di Kotim dugaan tipikor banyak terjadi salah satunya di sektor pertambangan, bahkan dirinya menyarankan kepada Kejaksaan untuk menyentuh bagian tersebut (pertambangan).
Terpisah, Kepala Kejari Sampit, Nanang Ibrahim Soleh saat ditanya perkembangan kasus-kasus diatas mengaku belum bisa meningkatkan prosesnya. ”Tunggu saja dulu,” ujar Nanang singkat ketika dikonfirmasi Radar Sampit beberapa waktu lalu. (co/fm)