SAMPIT – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur Hamidan IJ Biring bakal dipanggil penyidik Polres Kotim terkait dugaan keterlibatan adanya tindak pidana korupsi (tipikor), setelah dirinya dilaporkan, Rabu (11/11).
Atas dasar laporan polisi (LP) 420/XI/2015/Res Kotim, polisi sudah memeriksa 15 saksi dan dalam waktu dekat Hamidan akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan.
Informasinya, Hamidan beserta sejumlah orang yang masih belum diketahui namanya, pada 2013 dan 2014 lalu disebut pernah mengajukan proposal permintaan dana kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan mekanisme prosedur penyampaian usulan serta pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP M Ali Akbar membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya masih mendalami atas dugaan tipikor sebesar Rp 110.751.000.
“Atas laporan dari masyarakat kami tindak lanjuti. Sejauh ini masih kami lakulan penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa saksi,” terang Ali ditemui di Polres Kotim, Kamis (12/11).
Ali enggan menyebutkan siapa saja yang sudah diperiksa dalam kasus ini, dirinya menyebutkan jika status Hamidan masih terlapor dan dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan pemeriksaan terhadapnya.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi selesai, barulah kita akan memanggil terlapor untuk diperiksa,” imbuhnya.
Ketua DAD Kotim Hamidan IJ Biring belum bisa dikonfirmasi terkait dengan adanya laporan masyarakat ini. (mir/fm)