SAMPIT – Mandra ditangkap polisi karena terlibat pembobolan rumah warga Jalan Walter Condrat, Baamang dan mengancam korban dengan senjata tajam pada Jumat (6/11) lalu.
Karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas, Mandra harus dilumpuhkan dengan timah panas dan berang di kakinya.
Sebelumnya, pria 17 tahun ini pernah membobol rumah warga dan membawa barang-barang milik korban pada 18 Januari 2011 dan divonis 3,5 bulan.
Setelah bebas, rupanya Mandra tak pernah kapok berurusan dengan polisi. Di kembali ditangkap karena membobol toko ponsel “91” dan divonis 14 bulan.
Kapolsek Baamang Iptu Sutadi mengatakan penangkapan berdasarkan laporan dari warga pada Kamis (12/11) dengan modal rekaman kamera intal (CCTV).
“Pelaku merupakan residivis dan keluar masuk penjara, sekarang ini tercatat sudah kelima kali melakukan kejahatan,” ucap Sutardi, Jumat (13/11).
Sutardi mengungkapkan, pelaku ditangkap selesai salat Jumat (13/11) di kawasan Baamang, Sampit.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan rumah dalam keadaan kosong ditinggal pergi pemilik. “Pelaku tidak menyadari jika ada CCTV yang merekam selama dirinya beraksi,” ujar Sutardi. (mir)