SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 17 November 2015 21:41
Mahasiswa Unpar Perkosa Siswi SMA

Tiga Korban, Masih Dibawah Umur

PENJAHAT KELAMIN : AR (20) warga Jalan G Obos, Palangka Raya saat menjalani pemeriksaan di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Palangka Raya.

PALANGKA RAYA - AR (20) warga Jalan G Obos kini meringkuk dalam sel tahanan Polres Palangka Raya. Mahasiswa Universitas Palangka Raya (Unpar) Fakultas Teknik, Jurusan Teknik Mesin ditangkap atas perkara perkosaan. Ia menyetubuhi secara paksa, BB (inisial samaran).

Siswi SMA di Kota Palangka Raya itu disetubuhi oleh pelaku di Gg Selamat Jalan Mahir Mahir daerah Lingkar Luar, Jumat (13/11) sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum direnggut keperawanan korban, pelaku lebih dahulu mengancam dan mencekik. Korban menolak, namun karena tidak berdaya, akhirnya korban diperkosa sebanyak 1 kali.

Parahnya, pelaku ternyata telah memperkosa empat wanita lainnya. Namun sampai saat ini belum melapor ke kantor polisi.  Pelaku merupakan mantan anggota BEM Unpar. Persetubuhan terjadi setelah korban meminta pelaku menjemput di sekolah untuk mengantarkan dirinya pulang ke rumah. Kini kasus tersebut ditangani Kepolisian.

Kapolres Palangka Raya AKBP Jukiman Situmorang melalui Kasat Reskrim AKP Todoan Gultom, Senin (16/11) menuturkan pulang sekolah pada Jumat 13 November 2015, korbanmengirim pesan singkat ke tersangka untuk minta dijemput dan diantar pulang. Lalu tersangka menjemput korban di halte dekat sekolah korban.

Kemudian, tanpa rasa curiga korban ikut, namun tersangka bukannya mengantar pulang malah mengajak korban ke Jalan Mahir Mahar tepatnya di Gang Slamet Lingkar Luar, di sebuah pondok. Sesampainya di pondok tersebut, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.

Meurut keterangan tersangka mereka sedang mengobrol di sebuah pondok. Sampai tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan, korban memberontak tetapi diancam hingga dicekik. Kemudian, dalam ketidakberdayaan korban diperkosa. Kemudian, usai terpuaskan nafsu bejat tersangka baru mengantar korban pulang ke rumah. Kasus ini terbongkar karena korban tidak bisa lagi menahan sakitnya. Korban bercerita kepada kakak ipar perempuannya.

Dalam pengakuan itu, korban mengaku diperkosa hingga pada hari Minggu dilaporkan dan pada saat itu menciduk tersangka.

“Barang bukti baju sekolah, celana sekolah, beha dan celana dalam korban. Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Sudah kita tahan dan terancam maksimal 15 tahun penjara,” ucap Gultom.

Gultom mengungkapkan, aksinya satu kali dengan korban ini. Namun, dari pengakuan tersangka ada tiga orang sebelumnya diperlakukan sama seperti korban.

“Tersangka mengaku sudah pernah memperkosa perempuan sebanyak 4 kali, 3 korban lainnya juga masih anak di bawah umur. Hanya baru kali ini lah ada korban yang berani melaporkan tersangka” ungkap perwira Polri ini.(daq/vin)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers