KUALA KAPUAS – Setia Budi, anggota DPRD Kapuas yang menjadi korban operasi tangkap tangan (OTT) Kejari Kapuas, kini resmi menjadi tersangka. Politikus Golkar yang menjabat Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kapuas itu harus menjalani masa penahanan di Rutan Klas II Kapuas.
Setia Budi dijerat kasus pemerasan. Namun karena dia tercatat sebagai penyelenggara negara, Kejari Kapuas mengenakannya pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksan menilai tersangka memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasan. Kemudian memaksa seseoarng untuk memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Kajari Kapuas Broto mengungkapkan, penetapan tersangka telah berdasarkan alat bukti dan peristiwa tertangkap tangan oleh anggotanya. Namun saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam dan proses lanjut terkait pihak mana saja yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
”Masih diperiksa, status tersangka sudah, dan kini ditahan. Untuk lainnya masih diperiksa,” ucapnya, Senin (16/11).
Broto mengungkapkan, kejaksaan bertekad untuk mengungkap kasus tersebut secara mendalam. Ia pun berjanji akan menindak pihak lain, bilamana cukup bukti dan bertindak seuai aturan dan koridor hukum berlaku.
”Tapi sebenarnya saya ini harus bertemu dan tatap muka biar bisa menjelaskan secara rinci,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (KASI PENKUM) Mustofa SH menuturkan, Setia Budi diamankan bersama barang bukti sejumlah uang tunai dan barang bukti lainnya. Ia pun berjanji kejaksaan menyeret pihak-pihak terkait dalam dugaan tindak pidana suap dan pemerasan tersebut.
Karena, ucapnya, tidak menutup kemungkinan akan ada pihak atau anggota dewan lain yang diduga terlibat. Namun penetapan itu harus sesuai bukti dan keterangan para saksi.
”Kasusnya ditangani Kejari Kapuas, tetapi kejaksaan berjanji akan melibat pihak lain bila terbukti,” pungkasnya.
Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (kejari )Kapuas menangkap tangan Setia Budi di Jalan Tjilik Riwut Gang 1 Kota Kuala Kapuas, Rabu (11/11) sekitar pukul 07.00 WIB. Bersama Setia Budi petugas mengamankan uang tunai Rp 6 juta sebagai barang bukti. (daq/vin)