SAMPIT - Doni (38) untuk ketiga kalinya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Sampit, setelah dirinya kembali terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Dengan alasan tergiur untung besar, pria perawakan besar ini tak pernah kapok menjual barang haram tersebut.
"Untungnya lumayan, tapi kalau tertangkap ya seperti ini, siap-siap dihukum berat," ujar Doni dibincangi media ini ketika berkas tahap II dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Sampit, kemarin (17/11).
Pengakuan tersangka dirinya sudah tiga kali masuk penjara atas kasus serupa, terakhir dirinya mengaku dihukum lima tahun penjara.
Akan tetapi setelah bebas dirinya mengaku istiharat berurusan dengan barang itu, dan ternyata tidak lama tersangka mengulangi perbuatan yang sama yakni mengedarkan sabu-sabu.
Menurut Doni, sabu dipasok dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan sebanyak lima bungkus melalui jasa Ali. Satu bungkus sabu senilai Rp 4 juta. Untuk memperoleh keuntungan, Doni menjual sabu ke Sampit, tiga bungkus dia jual dengan Adi warga Parenggean dengan harga per paket Rp 7 juta dan dirinya mengambil untung per paket Rp 3 juta.
Doni ditangkap di rumahnya jalan H Ikap 3 RT 59 RW 8 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang. (co/fm)