PANGKALAN BUN–Pembuatan kartu keluarga dan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kobar mengalami peningkatan dalam beberapa hari belakangan. Permintaan didominasi para pegawai negeri sipil dan anggota keluarganya.
Kepala Disdukcapil Kobar Agus Suparji mengungkapkan, Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PU-PNS) berdampak pada permohonan KK dan akta kelahiran. Banyak pegawai yang yang dulu belum memiliki akta kelahiran ataupun belum memiliki KK, kini berbondong-bondong mengajukan permohonan.
”Banyak pegawai dan keluarganya yang belum memiliki akta kelahiran, bahkan ada juga yang belum memiliki KK nasional. Dengan PU-PNS ini sedikit banyak kita bisa terbantu,” ujarnya, Selasa (8/9) pagi.
Akta kelahiran maupun KK nasional sebagai bagian dari sistem administrasi kependudukan. ”Akta dan KK ini penting, kalau bikin paspor untuk pergi keluar negeri, seperti naik umroh dan naik haji atau bahkan berlibur, pengurusannya harus ada akta kelahiran,” katanya.
Ia menjelaskan, penduduk Kobar saat ini mencapai 250 ribu jiwa, 30 persen diantaranya belum memiliki akta kelahiran. Begitu juga dengan kartu keluarga, begitu pasangan menikah secara resmi maka dalam 14 hari ke depan mereka diharuskan mengurus kartu keluarga sendiri terpisah dari orang tua masing-masing. Namun kenyataan di lapangan, banyak pasangan yang baru menikah enggan mengurus kartu keluarga dan baru bersedia membuat setelah memiliki anak.
Sampai tahun 2015, proses sosialisasi untuk masyarakat Kobar agar mengurus akta kelahiran mereka tetap dilakukan. ”Dan terbukti saat ini, bahwa rupanya tidak hanya masyarakat pada umumnya yang belum berakta lahir. Para pegawai negeri juga ada yang belum memiliki,” tandasnya.
Dengan adanya keengganan masyarakat mengurus akta kelahiran maupun kartu keluarga, disdukcapil akan mengusulkan pemberlakuan denda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membuat dokumen administrasi kependudukan tersebut. (sla/yit)