PALANGKA RAYA – Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Palangka Raya berhasil mengamankan puluhan ribu Zenith siap edar senilai Rp 1 miliar lebih. Obat daftar G itu diperoleh melalui penggerebekan di sebuah ruko, Kamis (19/11) sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.
Zenith yang disimpan dalam puluhan dus itu terdiri dari 19.840 keping atau 198.400 butir Zenith siap edar, 144 botol Zenirex sirup (Zenith cair), serta ratusan obat keras jenis Grafazol 500 Metronidaazole, Grafadon Pracetamol, Fenamin Mefenamic Acid, Suprabiotic Tetracycline HCI 500 gram, Bufacaryl, dan Fatibact Adult.
Aparat juga mengamankan dua orang, yakni AN selaku pemilik ekspedisi pengiriman dan AS, sopir mobil pengantar barang ilegal tersebut. Status mereka masih terperiksa. Dari pengakuannya, obat terlarang itu akan diedarkan di Palangka Raya dan Kotawaringin Timur (Kotim). Bisnis itu telah berlangsung selama setahun ini.
Kepala BNN Kota Palangka Raya Soedja'i mengatakan, penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebut, ekspedisi dan ruko itu kerap mengirim dan memasok obat-obatan daftar G yang dilarang beredar. Saat penggerebekan, sopir akan menurunkan barang yang diketahui didatangkan dari Banjarmasin, Kalsel.
”Sasarannya perorangan, yang menerima perorangan. Nanti yang mengedarkan ada masyarakat. Tapi, ini nanti kita serahkan untuk pengembangan kepolisian,” ucapnya.
Dia menjelaskan, pengiriman itu sudah puluhan kali dilakukan. Bahkan, dalam kurun waktu satu bulan bisa dilakukan sebanyak 2-3 kali. ”Ini persiapan tahun baru. Barang itu jelas-jelas sudah dilarang peredarannya oleh BPOM. Kita akan koordinasi untuk melakukan pengembangan kasys ini,” pungkasnya. (daq/ign)