SAMPIT – Agus Bambang dan rekannya Anang bakal lama meringkuk dalam jeruji besi penjara. Jaksa Kejari Kuala Pembuang Akwan Annas menuntut keduanya dengan pidana penjara yang cukup tinggi.
Keduanya terlibat pemerkosaan terhadap EK (16) pada 31 Juli 2015 malam di sebuah pondok Desa Halimaung Jaya (trans unit III) Kecamatan Seruyan Hilir.
Ditemui usai mengikuti sidang tertutup, jaksa Akwan menyebutkan dirinya menuntut Bambang dengan pidana penjara 15 tahun denda Rp 60 juta subsider satu tahun penjara.
Sementara Anang, pria yang sudah memiliki istri itu dituntut selama 12 tahun denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.
“Keduanya dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Akwan, Rabu (18/11) tadi.
Menurut Akwan, terdakwa Bambang terbukti menyetubuhi korban dibantu oleh Anang. "Ada tindakan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan,” ungkap Akwan.
Sementara Anang, yang membantu Bambang melakukan tindakan asusila, meski dirinya tidak ikut menyetubuhi korban lantaran perbuatannya Bambang dengan mudah menodai korban.
Atas tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Erianto S memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa dari Posbakum untuk menyiapkan pembelaan pada agenda sidang pekan mendatang.
Seperti diketahui aksi kedua terdakwa bermula ketika korban dan kekasihnya SR ditegur oleh warga lantaran sedang pacaran tidak jauh dari TKP.
Kesempatan itulah dimanfaatkan Bambang warga Jalan Soekarno Hatta Desa Persil Raya, Seruyan Hilir tersebut menakuti korban dan kekasihanya akan dibawa ke kantor polisi.
Akan tetapi saat diperjalanan, korban dan kekasihnya dipisah, EK seorang diri di bawa ke TKP, sementara SR ditinggal di tengah perjalanan bahkan dia sendiri sempat beberapa kali menerima pukulan dari terdakwa.
Di TKP, Bambang menyetubuhi siswi SMP itu, sementara Anang hanya memegang tangan korban.(co/fm)