SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 20 November 2015 21:38
Siswi SMP ’Digoyang’ di Pondok

SAMPIT – Agus Bambang dan rekannya Anang bakal lama meringkuk dalam jeruji besi penjara. Jaksa Kejari Kuala Pembuang Akwan Annas menuntut keduanya dengan pidana penjara yang cukup tinggi.

Keduanya terlibat pemerkosaan terhadap EK (16) pada 31 Juli 2015 malam di sebuah pondok Desa Halimaung Jaya (trans unit III) Kecamatan Seruyan Hilir.

Ditemui usai mengikuti sidang tertutup, jaksa Akwan menyebutkan dirinya menuntut Bambang dengan pidana penjara 15 tahun denda Rp 60 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara Anang, pria yang sudah memiliki istri itu dituntut selama 12 tahun denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.

“Keduanya dijerat dengan pasal yang sama yakni pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Akwan, Rabu (18/11) tadi.

Menurut Akwan, terdakwa Bambang terbukti menyetubuhi korban dibantu oleh Anang. "Ada tindakan kekerasan atau ancaman memaksa anak melakukan persetubuhan,” ungkap Akwan.

Sementara Anang, yang membantu Bambang melakukan tindakan asusila, meski dirinya tidak ikut menyetubuhi korban lantaran perbuatannya Bambang dengan mudah menodai korban.

Atas tuntutan itu, majelis hakim yang dipimpin Erianto S memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa dari Posbakum untuk menyiapkan pembelaan pada agenda sidang pekan mendatang.

Seperti diketahui aksi kedua terdakwa bermula ketika korban dan kekasihnya SR ditegur oleh warga lantaran sedang pacaran tidak jauh dari TKP.

Kesempatan itulah dimanfaatkan Bambang warga Jalan Soekarno Hatta Desa Persil Raya, Seruyan Hilir tersebut menakuti korban dan kekasihanya akan dibawa ke kantor polisi.

Akan tetapi saat diperjalanan, korban dan kekasihnya dipisah, EK seorang diri di bawa ke TKP, sementara SR ditinggal di tengah perjalanan bahkan dia sendiri sempat beberapa kali menerima pukulan dari terdakwa.

Di TKP, Bambang menyetubuhi siswi SMP itu, sementara Anang hanya memegang tangan korban.(co/fm)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Bupati Lepas Puluhan PNS yang Telah Purnatugas

SAMPIT – Puluhan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah…

Selasa, 01 Juli 2025 11:45

Pemkab Tunggu Persetujuan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan perubahan status…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Rumah Betang di Tualan Hulu Jadi Simbol Pelestarian Budaya dan Kebersamaan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendukung penuh pembangunan…

Selasa, 01 Juli 2025 11:44

Pengajuan Formasi ASN Diupayakan Melebihi Jumlah Pegawai yang Pensiun

SAMPIT–Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus mengupayakan penambahan aparatur…

Senin, 30 Juni 2025 17:37

Dorong Masyarakat Kunjungi Posyandu

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menyoroti rendahnya tingkat…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Komitmen Pemkab Kotim Entaskan Kemiskinan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Senin, 30 Juni 2025 17:36

Gali Potensi Generasi Muda Bidang Keagamaan

SAMPIT – Ratusan anak-anak dan remaja dari berbagai jenjang pendidikan…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Terapkan Ijazah Digital, Pastikan Penahanan Ijazah Tak Terulang

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disdik Waspadai Siswa Tak Tercatat di Dapodik

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan pentingnya…

Kamis, 26 Juni 2025 16:59

Disiplin ASN Jadi Prioritas, BKPSDM Kotim Tegaskan Tak Ada Pembiaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan komitmennya dalam…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers