SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 21 November 2015 23:18
Oknum Wartawan Bantah Otak Pemerasan
PEMERASAN: M Andriansyah alias Andri, oknum wartawan yang terjerat kasus pemerasan menuju ruang Pidum Kejari Sampit untuk mengikuti pemeriksaan.

SAMPIT – Oknum wartawan media terbit bulanan asal Kotawaringin Barat, M Andriansyah alias Andri (48) membantah sebagai otak pelaku pemerasan terhadap korban Andel Yuda.

Pengakuan Andri diungkapkan saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit, Kamis (19/11).

Perbuatan Andri terungkap setelah dia menahan truk korban yang ketika itu mengangkut kayu. Tersangka meminta Rp 50 juta dengan ancaman jika tidak dituruti truk akan diserahkan ke polisi.

Saat itu, Andri menyebut dirinya sebagai wartawan yang bermitra dengan Mabes Polri bahkan menurutnya dia sudah melaporkan pengangkutan kayu yang diduga ilegal itu ke Polsek dan Polres.

Mendengar itu, korban pada 22 September 2015 di Kecamatan Antang Kalang akhirnya ketakutan, korban lantas pulang mengambil uang dan kembali menuju di mana truk miliknya ditahan yang tidak jauh dari kediaman Dendel.

Di kediaman Dendel juga ada Udeu salah satu oknum LSM di Kotawaringin Timur. Sesampai di TKP, truk korban dijaga oleh empat anggota TNI, kemudian korban menemui tersangka.

Tersangka terus mengancam dan meminta jika tidak ada Rp 50 juta dia minta agar diberi uang Rp 30 juta, akan tetapi korban hanya menyanggupi Rp 15 juta saja. Korban menyerahkan uang Rp 10 juta sementara Rp 5 juta dijanjikan diserahkan esok hari.

Setelah disepakati uang diserahkan korban akan tetapi oleh Andri warga jalan Topar Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kotawaringin Barat itu minta agar diberikan kepada Udeu.

Sialnya, belum sempat menikmati uang itu, korban yang tidak terima lantas melapor kejadian yang dialami ke polisi dan pelaku dibekuk polisi.

“Sebenarnya yang meminta uang itu bukan saya, tapi Udeu tapi malah saya yang dituduh, mereka memojokan saya,” kilah Andri.

Andir mengaku tidak melakukan pemerasan bahkan menurutnya dia saat itu ke Antang Kalang sedang ada kegiatan mengurus masalah lahan.  “Kebetulan saja hari itu saya ketemu orang membawa kayu,” imbuhnya.

Dirinya juga membantah mencatut nama aparat Kepolisian. Dan atas perbuatannya, Andri dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP. “Saya wartawan bulanan, saya hanya menyebut media saya bermitra dengan Mabes Polri,” ujarnya membantah. (co/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers