SAMPIT – Tahapan kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Kotim resmi dimulai. Tahapan itu merupakan kesempatan para calon untuk tebar pesona dan merebut hati rakyat agar memilihnya pada 9 Desember nanti. Semua pasangan calon siap menciptakan pilkada berintegritas dan bersih.
Dimulainya tahapan kampanye ditandai dengan deklarasi damai yang ditandatangani tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotim di Taman Kota Sampit, Rabu (26/8). Mereka membacakan sumpah dan janji disaksikan ratusan masyarakat. Semua pasangan calon siap menang dan siap kalah, serta tidak akan membuat kekacauan jika tidak terpilih.
”Ini merupakan komitmen bersama untuk menyukseskan pilkada yang berkualitas, berintegritas, dan bermartabat,” kata Ketua KPU Kotim Sahlin, Rabu (26/8).
Menurut Sahlin, semua pasangan calon, yakni Djunaedy Drakel-Haryanto (DJUARA) dengan nomor urut satu, Supian Hadi-Taufik Mukri (SAHATI) nomor urut dua, dan Muhammad Arsyad-Nadiansyah (MADANI) nomor urut tiga, sudah bisa melakukan kampanye.
Dalam masa kampanye, jelasnya, akan diatur terkait masalah tatap muka, pertemuan terbatas, dan pertemuan tertutup. Masing-masing pasangan calon mempunyai jadwal yang sama. ”Kemudian pelaksanaannya harus diberitahu kepada aparat kepolisian setempat,” jelas Sahlin.
KPU Diadukan Lagi
Sementara itu, pasangan Muhammad Rudini-Supriadi (ZAMRUD) kembali mengadukan KPU Kotim ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pengaduan itu berkaitan dengan keputusan KPU yang tidak meloloskan ZAMRUD menjadi kontestan Pilbup Kotim.
”Sore Selasa lalu mereka sudah menyampaikan surat ke Panwas Kotim. Mereka mengadukan putusan itu ke kita lagi,” kata Komisioner Panwaslu Kotim Salim Basyaib.
Menurut Salim, pasangan ZAMRUD memiliki waktu 12 hari sejak mereka menyampaikan surat keberatan putusan. Panwaslu kini tengah menjadwalkan pelaksanaan penyelesaian sengketa pencalonan.
”Mungkin Jumat atau Sabtu sudah bisa dimulai, walaupun (batas waktu penanganan sengketa) 12 hari, kami upayakan tidak sampai 12 hari bisa lebih efektif,” ujar Salim.
Salim menjelaskan, proses panjang yang dilewati hampir sama dengan tahapan yang dilakukan sebelumnya. Apabila diperlukan, saksi ahli bisa didatangkan kembali. ”Begitu juga KPU Kotim, bisa mengundang DPD Golkar Kotim kubu Thamrin Noor. Sebab, itu bisa menguatkan putusan mereka kalau perlu,” kata Salim.
Menurutnya, akan ada dua pilihan keputusan nantinya, yakni meminta KPU menerima pencalonan ZAMRUD atau justru sepakat dengan keputusan tak meloloskan pasangan tersebut. ”Tapi ZAMRUD masih ada peluang di PTTUN lagi (apabila di Panwaslu kandas),” ujarnya.
Sebelum proses penyelesaian sengketa, lanjutnya, Panwaslu akan berkonsultasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta. ”Besok (hari ini, Red) kami ke Jakarta untuk mengonsultasikan masalah ini dan secepatnya kami kembali ke Sampit,” katanya.
Ketua Tim ZAMRUD Muhammad Shaleh mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan berkas untuk menyakinkan Panwaslu Kotim agar ZAMRUD bisa ikut Pilbup Kotim. ”Kami sangat optimis jika kali ini ZAMRUD bisa ikut. Sebab, banyak pelanggaran yang dilakukan KPU Kotim kepada kami,” ujar Shaleh.
Meski demikian, Shaleh mengatakan, ZAMRUD mulai dirugikan karena calon lain sudah menjalani tahapan pilkada, yakni kampanye. Akan tetapi, pihaknya tak akan mundur dan menyerah begitu saja.
”Mental seorang petarung itu tidak pernah pudar di jiwa kami. Kami akan terus berjuang melalui jalur yang benar untuk keadilan bagi ZAMRUD,” tandas Shaleh. (ang/ign)
Sumber:
http://www.radarsampit.net/artikel-1167-tebar-pesona-resmi-dimulai.html#ixzz3kJpK5tEY