SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 03 Desember 2015 15:22
Kecubung Sepi, Kembali ke Bisnis Sabu
DIPERIKSA : Tersangka pengedar sabu saat diperiksa petugas di ruang Satres Narkoba Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap penjual sabu di Gang Peyang RT 3 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (30/11) sekitar pukul 15.30 WIB.   

Pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama berinisial J (54). Dalam kasus sebelumnya, dia divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Setelah keluar dari penjara, tersangka berprofesi sebagai perajin batu kecubung. Namun karena saat ini kecubung sedang sepi, dia akhirnya tergiur untuk bisnis sabu-sabu.

Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba Iptu Kariatmono menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Baru RT 3  Gang Peyang ada pengedar sabu.

Selanjutnya Kasat Narkoba bersama anggota terjun ke lapangan. Saat penggeledah di barak, ditemukan satu bungkus plastik warna hitam berisi  15 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 4,3 gram, uang tunai Rp. 182 ribu hasil penjualan sabu-sabu, dan satu ponsel merk Nokia sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

Sebelumnya, pada tahun 2010 lalu, tersangka pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dihukum 5 tahun penjara. Dia mendapat keringanan hukuman sehingga hanya menjalani tiga tahun enam bulan.

Dari pengakuan tersangka,  setelah menjalani masa hukuman, ia kerja sebagai perajin batu kecubung. Dengan alasan harga batu lagi murah dan sepi, akhirnya dia kembali ke bisnis narkoba.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut didapat dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya, namun biasa dianggil Ny. M.

Awal mula tersangka J kenal dengan Ny. M pada saat dirinya didatangi ke baraknya.  Kemudian J ditawari untuk berjualan sabu. Tanpa pikir panjang, J menyetujui.

Akibat perbuatannya , J dijerat dengan pasal primer 114 (1) subsider 112 (1) UU Narkotika No. 35 th 2009 dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun . Sedangkan Ny.M saat ini masih diburu.

”Kami ucapkan terimakasih kepada warga atas partisipasinya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga punya kewajiban untuk sama-sama memberantas narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan 105 UU no. 35 th 2009,” pungkasnya. (sam/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Senin, 02 Juni 2025 15:27

Suyanto Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

PANGKALAN BUN– Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar)  Suyanto  memimpin langsung…

Senin, 02 Juni 2025 15:26

Pemkab Kobar Respon Keluhan Warga

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukkan respon…

Senin, 02 Juni 2025 15:24

Waket DPRD Apresiasi Pelantikan Pengurus Pertina Kobar

PANGKALAN BUN - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Jumat, 30 Mei 2025 17:22

Pemkab Respon Usulan Masyarakat Terkait Infrastruktur

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) merespons serius…

Jumat, 30 Mei 2025 17:21

Damkar Miliki Unit Baru Kapasitas 4000 Liter

PANGKALAN BUN–Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kesiapan menghadapi tantangan…

Jumat, 30 Mei 2025 17:19

Komisi C Minta Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur Desa KBB

PANGKALAN BUN–Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 28 Mei 2025 17:09

Eks Pasar Tembaga Indah jadi Lokasi Kegiatan

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menetapkan…

Rabu, 28 Mei 2025 17:08

Pemkab Kobar Siap Benahi 443 Titik PJU

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) berkomitmen…

Rabu, 28 Mei 2025 17:06

DPRD Apresiasi atas Raihan Opini WTP

PANGKALAN BUN – Unsur Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

Rabu, 28 Mei 2025 16:50

Penjualan Produk UKM Kobar Meningkat di Kalteng Expo

PANGKALAN BUN – Produk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) asal…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers