SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 03 Desember 2015 15:22
Kecubung Sepi, Kembali ke Bisnis Sabu
DIPERIKSA : Tersangka pengedar sabu saat diperiksa petugas di ruang Satres Narkoba Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap penjual sabu di Gang Peyang RT 3 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (30/11) sekitar pukul 15.30 WIB.   

Pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama berinisial J (54). Dalam kasus sebelumnya, dia divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Setelah keluar dari penjara, tersangka berprofesi sebagai perajin batu kecubung. Namun karena saat ini kecubung sedang sepi, dia akhirnya tergiur untuk bisnis sabu-sabu.

Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba Iptu Kariatmono menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Baru RT 3  Gang Peyang ada pengedar sabu.

Selanjutnya Kasat Narkoba bersama anggota terjun ke lapangan. Saat penggeledah di barak, ditemukan satu bungkus plastik warna hitam berisi  15 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 4,3 gram, uang tunai Rp. 182 ribu hasil penjualan sabu-sabu, dan satu ponsel merk Nokia sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

Sebelumnya, pada tahun 2010 lalu, tersangka pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dihukum 5 tahun penjara. Dia mendapat keringanan hukuman sehingga hanya menjalani tiga tahun enam bulan.

Dari pengakuan tersangka,  setelah menjalani masa hukuman, ia kerja sebagai perajin batu kecubung. Dengan alasan harga batu lagi murah dan sepi, akhirnya dia kembali ke bisnis narkoba.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut didapat dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya, namun biasa dianggil Ny. M.

Awal mula tersangka J kenal dengan Ny. M pada saat dirinya didatangi ke baraknya.  Kemudian J ditawari untuk berjualan sabu. Tanpa pikir panjang, J menyetujui.

Akibat perbuatannya , J dijerat dengan pasal primer 114 (1) subsider 112 (1) UU Narkotika No. 35 th 2009 dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun . Sedangkan Ny.M saat ini masih diburu.

”Kami ucapkan terimakasih kepada warga atas partisipasinya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga punya kewajiban untuk sama-sama memberantas narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan 105 UU no. 35 th 2009,” pungkasnya. (sam/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Jumat, 28 November 2025 12:00

Enam Fraksi Sepakati Tiga Raperda Ditetapkan Jadi Perda

PANGKALAN BUN – Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang,…

Rabu, 26 November 2025 10:05

Minta Pemkab Lebih Perhatikan Guru di Pelosok

PANGKALAN BUN – Memperingati Hari Guru Nasional 2025, Ketua Komisi…

Senin, 24 November 2025 09:47

Sinergi Membangun Kobar, DPRD Harapkan Kolaborasi Antarinstansi Makin Solid

PANGKALAN BUN – Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Mulyadin, menekankan…

Rabu, 19 November 2025 12:59

DPRD Kobar Soroti Penurunan Voltase di Desa Melawen, Warga Keluhkan Kerusakan Peralatan Listrik

PANGKALAN BUN – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti persoalan…

Selasa, 18 November 2025 13:27

APBD Turun Rp300 Miliar, OPD Diminta Sesuaikan Program

PANGKALAN BUN – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten…

Sabtu, 15 November 2025 10:05

Tiga Raperda Rampung Dibahas DPRD dan Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan…

Rabu, 12 November 2025 12:43

Ketua DPRD Kobar Apresiasi Wajib Pajak Dukung Peningkatan PAD

PANGKALAN BUN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Senin, 10 November 2025 12:28

DPRD Kobar Apresiasi Nikah Massal dan Pasar Murah di Arut Utara

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Sabtu, 08 November 2025 12:48

DPRD Kobar Konsultasi ke OJK, Bahas Maraknya Investasi Ilegal dan Penipuan Online

PANGKALAN BUN – Meningkatnya laporan masyarakat terkait penipuan investasi ilegal…

Rabu, 05 November 2025 12:40

Fraksi Gerindra Soroti Infrastruktur Jalan dan Drainase di Kobar

PANGKALAN BUN – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers