SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 03 Desember 2015 15:22
Kecubung Sepi, Kembali ke Bisnis Sabu
DIPERIKSA : Tersangka pengedar sabu saat diperiksa petugas di ruang Satres Narkoba Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap penjual sabu di Gang Peyang RT 3 Kelurahan Baru, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin (30/11) sekitar pukul 15.30 WIB.   

Pelaku adalah seorang residivis kasus yang sama berinisial J (54). Dalam kasus sebelumnya, dia divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Setelah keluar dari penjara, tersangka berprofesi sebagai perajin batu kecubung. Namun karena saat ini kecubung sedang sepi, dia akhirnya tergiur untuk bisnis sabu-sabu.

Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Narkoba Iptu Kariatmono menerangkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Baru RT 3  Gang Peyang ada pengedar sabu.

Selanjutnya Kasat Narkoba bersama anggota terjun ke lapangan. Saat penggeledah di barak, ditemukan satu bungkus plastik warna hitam berisi  15 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor 4,3 gram, uang tunai Rp. 182 ribu hasil penjualan sabu-sabu, dan satu ponsel merk Nokia sebagai alat komunikasi dalam transaksi.

Sebelumnya, pada tahun 2010 lalu, tersangka pernah ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan dihukum 5 tahun penjara. Dia mendapat keringanan hukuman sehingga hanya menjalani tiga tahun enam bulan.

Dari pengakuan tersangka,  setelah menjalani masa hukuman, ia kerja sebagai perajin batu kecubung. Dengan alasan harga batu lagi murah dan sepi, akhirnya dia kembali ke bisnis narkoba.

Berdasarkan pengakuan tersangka bahwa sabu tersebut didapat dari seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya, namun biasa dianggil Ny. M.

Awal mula tersangka J kenal dengan Ny. M pada saat dirinya didatangi ke baraknya.  Kemudian J ditawari untuk berjualan sabu. Tanpa pikir panjang, J menyetujui.

Akibat perbuatannya , J dijerat dengan pasal primer 114 (1) subsider 112 (1) UU Narkotika No. 35 th 2009 dengan pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun . Sedangkan Ny.M saat ini masih diburu.

”Kami ucapkan terimakasih kepada warga atas partisipasinya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat juga punya kewajiban untuk sama-sama memberantas narkoba sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 dan 105 UU no. 35 th 2009,” pungkasnya. (sam/yit)

 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:10

57 Jamaah Calon Haji Diberangkatkan

<p>PANGKALAN BUN- Sebanyak 57 orang Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Kotawaringin Barat…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers