PANGKALAN BUN – Dalam kurun waktu dua tahun (2012-2014), Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat memecat lima aparatur sipil negara (ASN) secara tidak hormat. Mereka dipecat karena terlibat tindak pidana dan pelanggaran indisipliner tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja.
”Pemkab Kobar pada tahun 2012 sampai 2014 telah memberhentikan total sebanyak 5 orang PNS,” kata Masradin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar.
Menurutnya, aparatur sipil negara atau yang lebih dikenal sebagai PNS harus disiplin dan siap mengabdi untuk melayani masyarakat. Ketika pegawai sudah tidak disiplin dalam masuk kerja maupun melakukan tindak pidana, maka harus siap dipecat.
”PNS itu pelayan masyarakat, kalau tidak masuk kerja, masyarakat juga kecewa,” kata Masradin saat membuka bimtek kepegawaian kemarin siang.
Para pegawai juga tidak boleh sembarangan dalam bekerja. Ada ketentuan yang harus diikuti, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kobar Tengku Ali Syahbana mengatakan, pihaknya terus menggelar bimbingan teknik kepegawaian. ASN atau PNS secara keseluruhan harus mengetahui peraturan sehingga mempunyai tanggung jawab dan disiplin dalam bekerja.
”Seperti hari ini dari BKD menggelar bimtek kepegawaian. Materi yang diangkat tentang penanganan kasus pelanggaran disiplin pegawai dan sasaran kerja pegawai (SKP),” kata Tengku Ali Syahbana.
Berkaiatan dengan PNS yang melanggar disiplin, bakal ditindak tegas. “Masyarakat juga bisa laporkan PNS yang malas kerja sehingga bisa kita tindak. Kalau kondisinya sudah parah, bisa usulkan pemecatan,” bebernya. (rin/yit)