BOGOR- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) bekerja sama dengan Dewan Pers menggandeng 150 jurnalis dari berbagai media se-Indonesia. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara bagi wartawan dalam rangka revitalisasi, reaktualiaasi dan reinternalisasi implementasi nilai-nilai Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Radar Sampit mendapat kehormatan mengikuti jalannya acara yang digelar di Pusat Pendidikan (Pusdik) Pancasila dan Konstitusi MK RI, Jalan Raya Puncak, kilometer 83 Cisarua, Bogor, Jawa Barat itu. Pelatihan tersebut dimulai pada Senin (26/2), pukul 15:00, yang ditandai dengan agenda registrasi peserta serta pembukaan yang juga dilakukan penyematan tanda peserta secara simbolis oleh Ketua MK Arief Hidayat.
Menurut keterangan Kepala Pusdik Pancasila dan Konstitusi Budi Achmad Djohari, acara tersebut dilakukan untuk memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat luas yang dimulai dari wartawan sebagai pewarta informasi.
”Intinya, untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusi warga negara secara luas. Dimulai dari media, sebagai penyebar informasi itu yang nantinya bisa diteruskan kepada masyarakat,” ujarnya saat dibincangi Radar Sampit, Senin pagi.
Pantauan sementara, sudah lebih dari 50 jurnalis dari berbagai media yang jadi peserta, hadir. Sisanya masih dalan perjalanan dari provinsi dan kota masing-masing.
Rencananya, acara tersebut akan dilakukan selama 4 hari. Yakni dari 26 Februari 2018 hingga 1 Maret 2018. (ron/oes)