SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 17 Desember 2015 15:51
Suami Istri Ini Kompak Banget, Gelapkan 10 Motor
TERSANGKA: Suharno sedang dimintai keterangan oleh anggota Polres Kobar kemarin (16/12).

PANGKALAN BUN – Sepeda motor teman sendiri diembat. Itulah yang dilakukan Suharno, warga Pangkalan Bun. Tak tanggung-tanggung, kendaraan yang digelapkan mencapai 10 unit. 

Suharno beraksi dengan modus meminjam motor teman, kemudian menjual kepada penadah senilai Rp 2 juta per unit. Kebiasaan buruknya ini ternyata sudah muncul sejak lama. Sebelumnya, tahun 2012, dia pernah mendekam di jeruji besi karena kasus pencurian laptop milik saudaranya. Saat itu dia divonis penjara satu tahun dua bulan. Pada Agustus 2015, penyakitnya kambuh lagi. Dirinya menggelapkan motor teman-temannya.

"Semua kendaraan dari Pangkalan Bun, punya teman sendiri, modusnya cuma minjam motor," terang Suharno, Rabu (16/12).

Suharno beraksi bersama istrinya, Sri (24), yang saat ini sedang berbadan dua. Hasil pinjaman motor tersebut dijual kepada dua penadah di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasat Reskrim Polres Kobar Andreas Alex Dirgantara mengatakan, diringkusnya Suharno ini berdasarkan laporan dari para korban. Di Polres Kobar sendiri ada lima laporan korban yang motornya digelapkan oleh tersangka. "Kemungkinan ada laporan dari para korban lain dan akan terus bertambah, saat ini masih dilakukan pengecekan di Polsek Kobar," ucap Alex, Rabu (16/12).

Suharno diringkus pada Senin lalu. Setelah pengembangan kasus, polisi melakukan penangkapan kepada penadah, Omoy, warga Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Namun Omoy melarikan diri.

"Omoy masih dikejar. Dia sering berpindah tempat tinggal," kata Alex.

Selain itu dari informasi yang dihimpun dari tersangka, dari 10 kendaraan roda dua, hanya  tiga kendaraan yang tidak dilaporkan oleh korban. Ketiga motor tersebut sudah dikembalikan kepada korban.

Selanjutnya, tersangka mengakui menjual motor tersebut kepada dua penadah, yaitu lima unit kepada penadah di Pangkut sebanyak, dan dua unit kepada penadah di Runtu.  Sedangkan 3 unit adalah motor milik keluarganya dikembalikan karena tidak laku.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KHUP dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti tiga unit motor diamankan di halaman Polres Kobar. (jok/yit)

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 07 Desember 2024 20:50

Pawai Nasi Adab Jadi Puncak Perayaan HUT Kotawaringin Barat ke-65

PANGKALAN BUN – Pawai Nasi Adab, salah satu tradisi budaya…

Jumat, 06 Desember 2024 10:10

Pemkab Kampanye Pencegahan dan Pengendalian HIV-AIDS

PANGKALAN BUN - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired…

Rabu, 04 Desember 2024 18:58

Dispursip Kobar Luncurkan Buku Baru untuk Perkuat Literasi di Masyarakat Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 04 Desember 2024 18:38

Dinas PUPR Kobar Akan Bangun Ring Kanal Atasi Banjir di Desa Rungun

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Selasa, 03 Desember 2024 18:42

Pilkada Selesai, Masyarakat Kobar Diimbau Kembali ke Rutinitasnya dan Tetap Menjaga Kedamaian

PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menyelesaikan…

Senin, 02 Desember 2024 20:44

Sekda: Pemkab Kobar Mulai Terapkan Sistem Kearsipan Berbasis Digital

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar…

Senin, 02 Desember 2024 15:37

Desa Berbasis Green Economy jadi Masuk Proyek Pengembangan di Pemkab Kobar

PANGKALAN BUN – Dalam rangka memperkuat sektor-sektor potensial seperti pertanian,…

Senin, 02 Desember 2024 14:46

RSUD Sultan Imanuddin Terima Kunjungan Studi Banding RSUD dr. Doris Sylvanus

PANGKALAN BUN – RSUD Sultan Imanuddin (RSSI) Pangkalan Bun menerima…

Senin, 02 Desember 2024 14:29

Gerak Cepat Dinas PUPR Kobar Perbaiki Kerusakan Jembatan Tatas

PANGKALAN BUN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)…

Senin, 02 Desember 2024 12:58

Dispursip Kobar Kenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers