SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 17 Desember 2015 15:51
Suami Istri Ini Kompak Banget, Gelapkan 10 Motor
TERSANGKA: Suharno sedang dimintai keterangan oleh anggota Polres Kobar kemarin (16/12).

PANGKALAN BUN – Sepeda motor teman sendiri diembat. Itulah yang dilakukan Suharno, warga Pangkalan Bun. Tak tanggung-tanggung, kendaraan yang digelapkan mencapai 10 unit. 

Suharno beraksi dengan modus meminjam motor teman, kemudian menjual kepada penadah senilai Rp 2 juta per unit. Kebiasaan buruknya ini ternyata sudah muncul sejak lama. Sebelumnya, tahun 2012, dia pernah mendekam di jeruji besi karena kasus pencurian laptop milik saudaranya. Saat itu dia divonis penjara satu tahun dua bulan. Pada Agustus 2015, penyakitnya kambuh lagi. Dirinya menggelapkan motor teman-temannya.

"Semua kendaraan dari Pangkalan Bun, punya teman sendiri, modusnya cuma minjam motor," terang Suharno, Rabu (16/12).

Suharno beraksi bersama istrinya, Sri (24), yang saat ini sedang berbadan dua. Hasil pinjaman motor tersebut dijual kepada dua penadah di Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kasat Reskrim Polres Kobar Andreas Alex Dirgantara mengatakan, diringkusnya Suharno ini berdasarkan laporan dari para korban. Di Polres Kobar sendiri ada lima laporan korban yang motornya digelapkan oleh tersangka. "Kemungkinan ada laporan dari para korban lain dan akan terus bertambah, saat ini masih dilakukan pengecekan di Polsek Kobar," ucap Alex, Rabu (16/12).

Suharno diringkus pada Senin lalu. Setelah pengembangan kasus, polisi melakukan penangkapan kepada penadah, Omoy, warga Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Namun Omoy melarikan diri.

"Omoy masih dikejar. Dia sering berpindah tempat tinggal," kata Alex.

Selain itu dari informasi yang dihimpun dari tersangka, dari 10 kendaraan roda dua, hanya  tiga kendaraan yang tidak dilaporkan oleh korban. Ketiga motor tersebut sudah dikembalikan kepada korban.

Selanjutnya, tersangka mengakui menjual motor tersebut kepada dua penadah, yaitu lima unit kepada penadah di Pangkut sebanyak, dan dua unit kepada penadah di Runtu.  Sedangkan 3 unit adalah motor milik keluarganya dikembalikan karena tidak laku.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KHUP dengan ancaman empat tahun penjara. Barang bukti tiga unit motor diamankan di halaman Polres Kobar. (jok/yit)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 17 April 2025 15:48

Pertama di Kalteng, Kobar Luncurkan Aplikasi E-Sakip

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) resmi…

Kamis, 17 April 2025 15:47

DisperindagkopUKM Kobar Awasi Produk BDKT

PANGKALAN BUN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan…

Kamis, 17 April 2025 15:44

Komisi C DPRD Soroti Tambang di Kubu

PANGKALAN BUN– Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten…

Rabu, 16 April 2025 16:22

Sekda Apresiasi DPRD Atas Persetujuan Dua Raperda jadi Perda

PANGKALAN BUN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar),…

Rabu, 16 April 2025 16:22

Bupati Kobar Usulkan Peningkatan Fasilitas Bandara

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menghadiri…

Rabu, 16 April 2025 16:20

Enam Fraksi Sepakat Dua Raperda Dijadikan Perda

PANGKALAN BUN - Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah…

Selasa, 15 April 2025 17:08

Wabup Hadiri Rakor Percepatan Penurunan Stunting se-Kalteng

PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Suyanto menghadiri…

Selasa, 15 April 2025 17:08

Bupati Hadiri Perayaan HUT ke-3 API DPC Kobar

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah menghadiri…

Selasa, 15 April 2025 17:07

Tahun Ini 30 Calon Haji Siap Berangkat

SUKAMARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara terus mendorong menambah kuota…

Selasa, 15 April 2025 17:06

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra

SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), menurunkan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers