PANGKALAN BUN – Dewi Parmiati, warga Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai RT 15 Jalan CPO, Rabu (16/12), sekitar pukul 10.00 WIB, diamankan Polsek Kumai lantaran menjual minuman keras jenis arak dan mention house.
Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman keras (miras) di lingkungannya. Setelah menyelidiki, petugas menemukan 61 botol arak ukuran 600 ml dan 29 botol mention house di dalam rumah pelaku. Miras tersebut disimpan di dalam kardus dan dibungkus rapi.
Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kapolsek Kumai Ipda Triawan Kurniadi mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Perda Nomor 13 tahun 2006. Karena kategori tindak pidana ringan (tipiring), pelaku tidak ditahan tetapi tetap diproses ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun.
”Miras ini sumber malapetaka, segala tindak kriminal biasanya diawali dengan minuman keras,” jelas Triawan kemarin (16/12).
Dari pengakuan pelaku, dia baru beroperasi sekitar dua bulan. Omset per bulan hanya Rp 2 jutaan. Dewi mengaku kepada penyidik bahwa barang haram tersebut didapatkanya dari Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim). (sam/yit)